loader

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perikanan Muba Dituntut 1,3 Tahun

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Ketiga terdakwa yakni Abdul Mukohir (Mantan Kepala Dinas Perikanan Muba), Rudi Hartono (Reknanan) dan Mutia Rahma (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain tuntutan 1 tahun 3 bulan, ketiganya masing-masing dituntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Suyanto SH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Krisdiyanto SH, mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Di dalam tuntutan juga kita meminta agar uang pengganti yang telah dititipkan dua terdakwa yakni Abdul Mukohir dan Rudi Hartono kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dirampas negara dan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara," ujar Kris didampingi JPU Zit Mutataqin dan Candra, saat dibincangi usai sidang, Rabu (11/3/2020).

Adapun uang pengganti kerugian negara yang dititipkan dua terdakwa ke JPU yakni untuk terdakwa Abdul Mukohir sebesar Rp 25 juta dan terdakwa Rudi Hartono sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa yakni Nurmala SH mengatakan, pihaknya menilai tuntutan JPU sangat objektif karena sesuai dengan Pasal 3 yang hukumannya minimal 1 tahun penjara.

"Sebagai kuasa hukum kita menilai tuntutan jaksa sangat objektif sesuai dengan Pasal 3. Kita sebagai kuasa hukum mengajukan pembelaan arau pledooi di persidangan selanjutnya. Kita bukan hanya ingin diringankan, namun juga ingin dibebaskan," tandas dia.

Share

Ads