loader

JPN Kejari Muba Menangkan Gugatan Pilkades

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Gugatan yang diajukan penggugat dalam hal ini Nazaruddin beserta kuasa hukumnya terhadap tergugat (Pemkab Muba) diwakili Ellyas Mozart Situmorang., SH dan Dedy Saragih., SH yaitu terkait mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Maret lalu di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam putusan sela perkara No Perkara 10/PDT.G/2020/PN.SKY, Ketua Majelis Hakim yakni Iriaty khairul ummah., SH dengan anggota Christoffel Harianja., SH dan Andy Wiliam Permata., SH menyatakan menerima eksepsi tergugat secara menyeluruh.

Selain itupula, mejelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Sekayu tidak berhak mengadili gugatan penggugat dan penggugat dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.400.000.

"Kami selaku Pengacara Negara yang dalam hal ini menerima surat kuasa khusus dari Bupati Musi Banyuasin untuk mengawal jalannya gugatan yang dilayangkan oleh incumbent Kepala Desa Danau Cala terkait mekanisme Pemilihan Kepala Desa serentak 2020 yang lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto., SH, melalui Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang., SH, Rabu (1/7/2020).

Dalam prosesnya, dikatakan Ellyas, terdapat beberapa tahapan yang dilalui yakni masa mediasi antara penggut dengan tergugat. Namun mendiasi tersebut tidak mencapai titik temu, sehingga memasuki masa persidangan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.

"Setelah itu, kita (JPN) melakukan eksepsi dan dilanjutkan dengan replik (penggugat) dan duplik (tergugat) dan akhirnya sampai pada pembacaan putusan sela," jelas Ellyas.

Dikatakan Ellyas, penggugat merasa keberatan dengan beberapa prosedural Pilkades serentak yang tidak sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2019 dan Permendagri No. 112 Tahun 2014. Dimana calon kepala desa yang lebih dari lima orang harus mengikuti seleksi tambahan yakni psikotes, dari hasil seleksi tambahan itu yang berhak mengikuti Pilkades peringkat lima besar, sedangkan penggugat berada diperingkat delapan.

"Penggugat menilai hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan. Dimana penggugat menilai Pemerintah Daerah selaku panitia pemilihan melakukan perbuatan melawan hukum. Nah dalam hal ini kami menganalisa bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili perkara hukum yang dalam hal ini panitia pemilihan," beber dia.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba, Ricard Cahyadi, mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejari Muba yang diwakili Kasi Datun.

"Kita panitia melalui pengacara negara mempertahankan seluruh rangkaian dan prosedur serta makanisme penyaringgan yang sudah kita lakukan dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan ditolaknya gugatan itu, maka semua rangkaian kegiatan telah sesuai peraturan. Kami selaku tergugat sekali lagi memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja tim pengecara negara," tandas dia.

Share

Ads