loader

Ancam Bunuh Tetangga, Joni Dibekuk Anggota Polsek Buay Madang

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Akibat ulahnya pelaku Joni Mora ditangkap anggota Polsek Buay Madang, OKU Timur. Setelah korban melaporkan aksi pengancaman dan pengrusakan ke Polsek Buay Madang dengan bukti laporan tertuang pada LP- B / 01 / II / 2020 / SUMSEL / OKUT / Sek BMD Tanggal 19 Februari 2020.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui Kapolsek Buay Madang AKP Biladi Ostyn, S.Kom, SH, MH, mengatakan, peristiwa perbuatan tidak menyenangkan disertai pengancaman pembunuhan dan pengrusakan sepeda motor terjadi pada Rabu (20/02/2020) sekitar pukul 17.00 Wib, di Desa Muncak Kabau Dusun Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa raja OKU Timur.

Peristiwa ini bermula korban pulang dari bekerja lalu tiba-tiba pelaku yang ada di sekitar rumah korban langsung lari dan mengejar korban dengan menghunuskan Sajam berupa pisau karena takut korban lari masuk ke dalam rumah kemudian pelaku yang berada di luar rumah berkata "Keluar dulu kamu, saya bunuh kamu".

“Pelaku juga merusak sepeda motor milik korban dengan cara menusuk ban motor korban pakai pisau,” katanya.

Karena takut korban keluar rumah melalui pintu belakang dan melapor ke Polsek Buay Madang. Setelah menerima laporan korban anggota Polsek Buay Madang langsung bergerak mendatangi TKP dan berhasil membekuk pelaku. Untuk kepentingan hukum lebih lanjut pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Buay Madang.

"Anggota kita masih memeriksa pelaku untuk mengungkap apa motif pelaku melakukan pengancaman dan pengrusakan," ungkapnya

Share

Ads