OKUT, GLOBALPLANET. - Sedangkan tersangka berinisail AB (27), SN (28) RC (26) ketiganya warga Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur berhasil lolos dari kejaran polisi.
Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan SIK, MH didampingi Kasubbag Humas Hamdan Mahyudin, pada Sabtu (07/11/2020) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JI dalam kasus Curas.
Aksi Curas dilancarkan kawanan "Gerandong" maupun begal ini terjadi pada Jumat (06/11/2020) sekitar pukul 19.30 wib, di Jalan Raya Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur terhadap korban MA (25) warga Desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung saat korban bersama saksi AM," ujarnya.
Korban dan saksi meluncur dari arah Desa Pemetung Basuki tujuan ke Desa Sukaraja mengendarai sepeda BG 3409 YAJ, tiba-tiba korban disalip oleh dua unit sepeda motor berboncengan salah satu tersangka menodongkan senjata api dan memaksa korban berhenti. Karena ditodong senjata api korban dan saksi langsung lari ketakutan dan mencabut kunci kontak sepeda motor dan meninggalkan Sepeda motor. Kemudian oleh tersangka sepeda motor korban diambil dengan cara distep maupun didorong dengan kaki dari atas motor," katanya.
Tidak lama terjadinya aksi Curas sesaat dari Tim opsnal Polres OKU Timur melintas di TKP dan melihat korban berlarian minta tolong saat ditanya korban baru saja dibegal motornya dengan menyebutkan ciri-ciri motor dan tersangkanya. Berdasarkan informasi dari korban Tim opsnal langsung melakukan pengejaran kurang lebih satu kilo meter Tim Opsnal berhasil mengejar tersangka. Namun saat Tim Opsnal turun dari Mobil keempat tersangka AB, SN, RC, JI, lansung melarikan diri meninggalkan sepeda motor hasil curian," ujarnya.
Sedangkan tersangka JI berhasil ditangkap dari pelarian serta mengakui perbuatannya telah melakukan pencuria dengan kekerasan bersama teman temannya AB,SN SC (DPO)."Anggota kita masih memburu tiga tersangka yang berhasil melarikan diri," tegasnya.