loader

Jari Kurir Ekstasi, Pegawai Toko di Palembang Ditangkap Polisi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Tersangkanya adalah Firnando (23) Jalan Tembok Baru Lorong Asam RT. 023 RW. 005 Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. 

Firnando ditangkap di Jalan Mayjen HM. Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 100 butir pil ekstasi warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram. 

"Dari informasi masyarakat anggota langsung melakukan penyelidikan dan memancing tersangka melalui undercover buy di pinggir Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.

"Setelah dipastikan tersangka membawa pil ekstasy sebanyak 100 butir anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery, Jumat (31/3/2023).

Tersangka bekerja sebagai pegawai toko di salah satu mall di Palembang. Berdasarkan tersangka dirinya hanya diperintahkan seorang bandar untuk mengantarkan ekstasi yang telah dipesan dengan upah Rp500.000 untuk sekali antar. 

 

Share

Ads