loader

Mario, Pelaku Penggelapan Mobil Taksi Online di Palembang Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tersangka penggelapan mobil taksi online. Tersangka bernama Roy Adi Wijaya alias Mario (35) warga Jalan Mayor Zein,  Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap Tim Beguyur Bae dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa dan lalu digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

Informasi dihimpun, tersangka Mario melancarkan aksinya terhadap korban Budi Hartono (40) seorang driver taksi online (taksol) hari Rabu (29/3/2023) sekira pukul 03.40 WIB di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. 

Dengan modus tersangka memesan (order) mobil korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke Indomaret dekat Boom Baru di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. 

"Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura - pura meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, namun ternyata dibawa kabur oleh tersangka mobil milik korban satu unit Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1639 OU," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail, Rabu (5/4/23).

AKP Irsan Ismail menambahkan, berkat adanya laporan dari korban inilah, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di sebuah Salon di Jalan Bangau. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka mobil milik korban tersebut di gadaikan kepada Rian (DPO) seharga Rp15 juta, saat anggota melakukan penggeledahan dirumah DPO ditemukan mobil korban," katanya.

Sementara, sambung AKP Irsan Ismail menambahkan kalau tersangka ini mencari korban secara acak di kota Palembang. "Kawasan Ulu dan Ilir sudah pernah beraksi tersangka ini, dia kerja secara acak. Menggelapkan mobil 1 kali dan sepeda motor sudah 5 kali, kalau di jual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis," ungkapnya.

Atas ulahnya tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Sedangkan tersangka Mario mengakui kalau beraksi tidak pernah kenal dengan semua korban. "Modusnya selalu meminjam kendaraan, terakhir mencuri mobil alasan minjam untuk ambil uang di ATM. Kalau motor dijual Rp3 juta dan mobil saya gadaikan Rp15 juta," katanya.  

Share

Ads