loader

Ribuan Ekstasi, 10 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja Dimusnahkan Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba, Selasa (19/9/2023). Barang bukti hasil sitaan dari ungkap kasus ini di musnahkan dengan cara di blender dan disaksikan langsung oleh para tersangka. 

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu sebanyak 10 Kilogram (Kg), ekstasi 1.395 butir, dan ganja lebih kurang 7 Kg.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan,  kegiatan pemusnahan BB ini dari ungkap kasus Narkotika dengan Lima orang tersangka. 

"Benar, sesuai Undang - Undang bahwa barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan," katanya, Selasa (17/9/2023). 

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, barang bukti ini juga ada beberapa yang di sisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Dan pemusnahan BB di lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang di simpan penyidik.

"Pemusnahan kita lakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor Polda Sumsel di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu mengecek keaslian barang barang ini," ungkapnya. 

Lanjutnya mengatakan, bahwa barang bukti yang termusnahkan kasusnya sudah mau masuk ke tahap P21. "Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas, sehingga perlu melakukan pemusnahan," sambungnya. 

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang. "Kita pastikan ini tidak berhenti sampai pengungkapan ini saja, kita akan terus melakukan ungkap kasus" tegasnya. 

Sambungnya mengatakan, bahwa pihaknya melalui pengungkapan hingga pemusnahan yang pihaknya lakukan. setidaknya ribuan anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Share

Ads Ads Ads Ads