OKI, GLOBALPLANET - Lebih lanjut disampaikan oleh pria yang juga menjabat sebagai ketua tim verifikasi pembentukan desa persiapan ini, syarat minimal 800 KK merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh desa persiapan, dengan ketentuan jumlah penduduk harus berdasarkan atau tercatat di Disdukcapil.
"Kita sangat mendukung dan tidak akan menghambat jika syarat-syaratnya telah lengkap. Lalu jika semuanya telah layak dan siap maka akan kita rekomendasikan untuk proses selanjutnya," beber Anton, sembari menjelaskan ada 11 tahapan menuju desa persiapan dan Desa Terusan Menang baru mencapai 5 tahapan yang artinya masih ada 6 proses tahapan lagi.
Kepala DPMD OKI, Hj. Nursula S.Sos menambahkan, dalam Permendagri No 01 Tahun 2017, syarat kependudukan untuk pemekaran desa minimal ada 800 kepala keluarga (KK) atau 4.000 jiwa yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau e-KTP yang tercatat atau terdata di Disdukcapil.
"Artinya untuk menjadi desa persiapan harus terlebih dahulu memenuhi Permendagri No 01 Tahun 2017. Setelah semua syarat terpenuhi maka akan dibuat perbup, lalu diajukan ke Provinsi dan diverifikasi untuk mendapat nomor register desa, kemudian dibahas melalui rapat di DPRD, kemudian diajukan ke pusat untuk mendapat kode desa," ujar Nursula menjelaskan secara singkat tahapan-tahapan untuk menjadi desa definitif.
Sementara itu Kedes Terusan Menang Junaidi didamping Ketua Presidium pemekaran desa, Meri mengatakan, Desa Terusan Menang merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Kecamatan SP Padang dan jika banyak masyarakat yang belum terdata atau terdaftar di Disdukcapil maka masyarakat akan secara sukarela melakukan perekaman atau lainnya untuk melengkapi persyaratan kependudukan, karena pembentukan usulan desa persiapan untuk pemekaran desa ini merupakan kehendak masyarakat.