MEDAN, GLOBALPLANET - Proses ini diambil setelah sejumlah pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) melakukan lockdown terlebih dahulu ativitas belajar secara terbatas.
Dari informasi yang dihimpun globalplanet.news, Rabu (18/3/2020), lockdown terbatas dunia pendidikan di Sumut diketahui melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara (SE Gubsu) Nomor 440/2666/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Di surat itu Gubsu memerintahkan Dinas Pendidikan agar membuat program belajar jarak jauh untuk pelajar tingkat SMA, SMK, dan SLB (Sekolah Luar Biasa).
Sebelum keluar SE Gubsu, di hari yang sama, Pelaksana Tugas (PlT) Wali Kota Medan H Akhyar Nasution pun mengeluarkan perintah yang sama. Begitu juga dengan Wali Kota Binjai HM Idaham, Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP, dan lainnya.
Bahkan, tiga kampus besar di Kota Medan, yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Negeri Medan (UNIMED), dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) juga telah mengeluarkan kebijakan belajar jarak jauh.