loader

Bawaslu Ingatkan KPU OKU Timur Agar Perekrutan PPK Sesuai Aturan

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Berdasarkan dengan surat edaran Bawaslu RI nomor: 0831/K.Bawaslu/PM.00.01/I/2020 tentang panduan pengisian Formulir model A dan pengawasan Pembentukan PPK,PPS dan KPPS Pilkada 2020 dan Surat Edaran Bawaslu Prov. Sumsel No:005/K.SS/PM.00.01/I/2020 tentang panduan pengisian Formulir model A dan pengawasan Pembentukan PPK,PPS dan KPPS pilkada 2020,
Bawaslu Kabupaten. 

 Bawaslu memberikan himbauan kepada KPU OKU Timur dalam pelaksanaan  pembentukan PPK, PPS dan KPPS agar memperhatikan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu sesuai Surat Edaran KPU RI nomor: 12/PP.04-2.SD/01/KPU/I/2020 tentang Pembentukan PPK dalam Pemilihan serentak tahun 2020, agar mendapatkan calon-calon PPK,PPS dan KPPS yang akan direkrut oleh KPU OKU Timur sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.

"Kita ketahui berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2019 jadwal tahapan Pembentukan PPK dilaksanakan pada 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020," ungkapnya pada Kamis (16/01/2020).

PPK

Share

Ads