OKUT, GLOBALPLANET - Hal ini setelah diundangkannya, Peraturan KPU No 5/2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No.15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020,.
Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron melalui Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawaasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubla) Beni Tenagus, selanjutnya Ketua Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu No 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 yang mengatur pengaktifan kembali Panwaslu Adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan maupun desa.
“Karenanya sejak Minggu (14/06/2020) seluruh jajaran Pengawas Adhoc diaktifkan kembali, di OKU Timur yang melaksanakan Pilbup, sebanyak 60 Panwascam diaktifkan kembali dan sebanyak 312 Pengawas Kelurahan dan Desa telah dilantik oleh Panwascam yang dilaksanakan serentak di wilayah masing – masing,” ujarnya, Senin (15/6/2020).
Mengingat tahapan Pilkada serentak 2020 masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka pengaktifan kembali jajaran pengawas Adhoc ini tetap mempertimbangkan dan memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu, sebagai syarat dalam melaksanakan aktifitas di lapangan, seluruh jajaran pengawas diharapkan menggunakan APD.
"Kita berharap bersama tahapan Pilkada ini berjalan dengan baik sampai hari pencoblosan pada 09 Desember 2020. Seluruh lapisan masyarakat kita bersama-sama mengawasi dan mengawal proses Pilkada di Bumi Sebiduk Sehaluan ini agar menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat," ungkapnya.