PALEMBANG, GLOBALPLANET - Proses penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada perusahaan kelapa sawit yakni PT BSS dan PT SAL, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,18 triliun, terus berjalan. Kali ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keenam tersangka yang ditetapkan yakni:
1. WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) sekaligus Direktur PT SAL (2011–sekarang).
2. MS, Komisaris PT BSS (2016–2022).
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013).
4. ED, Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013).
6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).
Dari enam tersangka tersebut, lima langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10–29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara tersangka ML ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang.
Adapun tersangka WS tidak hadir dalam penetapan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Modus Korupsi Kredit Sawit
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada 2011 dan PT SAL pada 2013 untuk pembangunan kebun inti dan plasma kelapa sawit, serta pabrik minyak kelapa sawit (PMKS).
PT BSS, yang dipimpin WS, mengajukan pinjaman senilai Rp760,8 miliar, sementara PT SAL mengajukan Rp677 miliar. Dalam prosesnya, kedua perusahaan tersebut juga memperoleh tambahan fasilitas kredit dengan total plafon:
PT SAL: Rp862,25 miliar
PT BSS: Rp900,66 miliar
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, permohonan kredit itu dipenuhi dengan manipulasi data dan fakta, termasuk syarat agunan, laporan kelayakan, serta penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan. Sejumlah pejabat bank yang terlibat dalam proses analisis dan pencairan kredit diduga turut berperan dalam meloloskan pinjaman tersebut.
Akibatnya, fasilitas kredit tersebut kini berstatus kolektibilitas 5 (macet) dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Nilai Kerugian Triliunan
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun. Namun, setelah dikurangi dengan nilai aset yang telah disita dan dilelang senilai Rp506,15 miliar, total kerugian negara yang tersisa masih mencapai Rp1,183 triliun.
Keenam tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 UU yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangannya mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam terhadap 107 saksi serta hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya bukti kuat keterlibatan para pihak.
“Keenam tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam pemberian fasilitas kredit yang menimbulkan kerugian besar bagi negara,” ujar Vanny, Senin (10/11/2025).
Kejati Sumsel memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.









