BANYUASIN, GLOBALPLANET - Putusan Mahkamah Partai sesuai Nomor : 53/M/PDIP/VIII/2019 menginstruksikan kepada DPC PDI-Perjuangan Banyuasin meminta Suci Oktariani (Anggota Dewan Terpilih) untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Banyuasin karena terbukti bersalah.
Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Banyuasin Sukardi SP mengatakan, bahwa hal itu benar terjadi. Pihaknya sebagai petugas partai harus tegak lurus apa yang menjadi perintah mahkamah partai.
Dalam tuntutan sengketa internal partai pada periode ini, lanjut Sukardi disampaikan langsung yang bersangkutan ke Mahmakah Partai DPP PDI-Perjuangan tanpa melalui jenjang DPC dan DPD Partai.
“Oleh karena itu, kami (DPC PDI-P) harus patuh dalam melaksanakan perintah mahkamah partai sesuai apa adanya,”katanya, Senin (15/6/2020).
Sejauh ini, DPC PDI-P sudah ada etikat baik terhadap pelapor maupun terlapor sebagai upaya mediasi sebelum diteruskan ke DPP PDI-Perjuangan.
“Setelah yang bersangkutan dipanggil, kami membuat membuat laporan ke DPP PDI-Perjuangan dan surat tindaklanjutnya belum ada di kami kembali,”tukasnya.
Adapun materi sengketa Pemilu 2019 yang sampaikan Yudi Saputra ke Mahmakah Partai perolehan suara Suci Oktariani unggul 2644 atas Yudi Saputra 2625 terpaut 19 suara berdasarkan form model DB-1.
Namun perolehan suara tersebut tidak sah, diduga mengurangi suara pelapor/caleg lain penambahan suara dengan mengubah angka form model C-1 dan form DAA-1.
Perolehan suara ynggul diduga mengurangi suara pelapor 4 suara dan memindahkan 36 suara dari Agusman Caleg Nomor Urut 3 Dapil 1. Berdasarkan fakta dari sejumlah TPS selisih 25 suara, Yudi Saputra 2629 suara dari Suci Ortariani 2604 suara