loader

Seluruh Pihak Terlibat Pilkada Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - "Berdasarkan regulasi, saat ini kami hanya bisa memberikan imbauan kepada pihak yang terlibat dalam pilkada belum melakukan penindakan," jelas Ketua Bawaslu Ahmad Gupron melalui Anggota Bawaslu OKU Timur, Kordiv Hubungan Antar Lembaga, Beni Tenagus, Rabu (19/08/2020).

Dalam setiap kegiatan, Bawaslu selalu memberikan imbauan kepada bakal pasangan calon, penyelenggara Pemilu, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran virus covid-19 dan penambahan kasus maupun cluster baru. "Pada saat sudah ditetapkannya pasangan calon, kami bisa melakukan penindakan bagi yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19. Calon harus menaati protokol kesehatan, saat melakukan sosialisasi dan kampanye wajib jaga jarak, pakai masker,"tetangnya.

Sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share

Ads