OKUT, GLOBALPLANET - Guna menerapkan kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19, maka kali ini terdapat senjumlah pembatasan-pembatasan. Diantarnya bagi massa yang mengantarkan bakal calon bupati/wakil bupati OKU Timur ke KPU jumlahnya dibatasi hanya 30 orang saja.
Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya,S.SosI melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Sunarto mengatakan, rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Bupati- Wakil Bupati OKU Timur 2020 ini diikuti berbagai unsur terkait seperti Parpol pengusung dan pendukung serta LO calon perserorangan, termasuk pihak terkait lainnya.
“Jadi rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon dengan membahas teknis serta pelaksanaannya," terangnya, Kamis (3/9/2020).
Dari hasil rakor ini sudah disusun SOP dan teknis penerimaan pendaftaran bakal calon oleh KPU. Diantaranya mengatur ruangan dan lokasi untuk tempat pendaftaran. Karena memang kantor KPU yang terbatas.
“Maka untuk rombongan yang mengantarkan pasangan calon mendaftar ke KPU jumlahnya dibatasi hanya 30 orang. Termasuk didalamnya calon, keluarganya, LO dan pengurus serta pimpinan partai politik pengusung,” terangnya.
Lanjutnya, bukan berarti KPU tidak mau mengakomodir keinginan pasangan calon. Akan tetapi protokol kesehatan di tengah Covid-19 tetap harus dilaksanakan demi kesehatan dan keselamatan jiwa.
Yang wajib hadir yakni, Ketua dan Sekretaris jika tidak hadir, penyerahan berkas bakal calon akan ditunda. “Jangan sampai karena Ketua dan Sekretaris salah satu Parpol pengusung maupun pendukung tidak hadir membuat berkas pencalonan ditunda. Selain itu untuk persyaratan calon yang pertama B1KWK harus ada,” imbuhnya.
Syarat harus terpenuhi seluruhnya, untuk calon perseorangan sudah diketahui yang akan mendaftar sedangkan dari Parpol belum diketahui. “Selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut dan deklarasi damai,” pungkasnya.