PALI, GLOBALPLANET. - Dijelaskan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini, supaya menghjndari seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa agar penyebaran covid-19 bisa diputus. Selain itu, Bawaslu juga telah menyurati seluruh parpol untuk mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
"Jadi saat penyerahan berkas pendaftaran yang diperbolehkan masuk ke area KPU adalah ketua dan sekretaris parpol pengusung serta paslon bersangkutan," ucap Heru Muharam didampingi Divisi Pengawasan, Iwan Dedi dan Divisi SDM, Basrul SAP, Kamis (3/9/2020).
Disarankannya, untuk pata pendukung agar tetap di rumah dan menyaksikan momen tersebut melalui streaming.
"Kami sudah menyarankan KPU untuk menyiarkan secara langsung momen pendaftaran paslon dengan memanfaatkan kemajuan teknologi atau melalui sosial media, sehingga para pendukung bisa menyaksikan dari rumah secara streaming," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada pengawasan pendaftaran nanti, Ketua Bawaslu PALI Bawaslu menempatkan satu komisioner dan satu staff dalam pendampingan.
"Insyaallah hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati saya sendiri dalam pendampingan pengawasan di KPU," jelasnya.
Sementara dalam pengawasan syarat pendaftaran, dibeberkannya, pihaknya juga tetap memantaunya. Dimana ada dua kategori persyaratan, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
"Kalau persyaratan pencalonan itu wajib ada dan harus ada saat pendaftaran yakni B KWK dan B1 KWK. Kalau persyaratan calon wajib ada tapi bisa diperbaiki, seperti surat LHKPN, SKCK atau yang lainnya. Hal itu harus diperhatikan KPU, jangan sampai langsung mengembalikan berkas apabila ada persyaratan calon kurang," pungkasnya.