loader

Tidak Penuhi Syarat Kesehatan, Bakal Cabup dan Cawabup Dinyatakan Gugur

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - "Jika dinyatakan tidak lulus kesehatan dari salah satu tes, maka Paslon dinyatakan Gugur," ujar dia, Minggu (6/9/2020).

Rangkaian tes kesehatan sendiri akan dimulai pada 8-9 September yakni tes kesehatan di RSMH Palembang, Psikotes, tes bebas narkoba di BNN Sumsel. 

Hasil tes kesehatan itu akan diumumkan pada 11-12 September dan terdapat waktu perbaikan hingga 16 September. "Jika yang bersangkutan tidak bisa hadir, maka ada jadwal ulang untuk tes kesehatan sampai sebelum batasan dibawah tanggal 23 September," beber dia.

Selama proses tes kesehatan, pihaknya akan melakukan pendamping guna mengetahui apakah Paslon Positif Covid-19 atau kesehatan kurang baik, bahkan tidak bisa hadir. "Sampai hari ini belum ada info Paslon yang positif Covid-19," kata dia.

Terkait jumlah bakal calon yang mendaftar, Sunario, menuturkan, hingga hari ketiga pembukaan pendaftaran, baru ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu Ir H Heri Amalindo - Drs H Soemarjono dan pasangan Devi Harianto SH MH - H Darmadi Suhaimi SH.

"Hanya ada dua Paslon yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas, yakni Heri Amalindo-Soemarjono dan paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi. Berkasnya sudah kita verifikasi," kata dia.

Selama tahapan pendaftaran dari masing-masing Paslon, lanjut Sunario, tidak ada yang melanggar protokol kesehatan saat berada di Kantor KPU PALI. 

"Meski diiringi arak-arakan massa, namun yang diperbolehkan masuk ke Kantor KPU selain paslon dan undangan serta ketua dan sekretaris parpol, guna mencegah penyebaran Covid-19," tandas dia.

 

Share

Ads