OKUT, GLOBALPLANET - APS biasanya dipasang sebelum memasuki masa kampanye oleh bakal pasangan calon yang belum ditetapkan oleh KPU, termasuk reklame dan bukan menjadi domain dari penyelenggara Pemilu. Sebagai salah satu alat sosialisasi, APS digunakan oleh bakal pasangan calon untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas. Namun hingga kini Bawaslu OKU Timur dan Sat Pol PP belum bergerak melakukan penertiban.
Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron, SE, pada Selasa (06/10/2020) mengatakan, secara legalitas formal, pengawas pemilu diberbagai tingkat belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap Alat Peraga Sosialisasi. Lembaganya hanya membuat imbauan kepada pasang calon dan rekomendasi penurunan kepada pemerintah kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami sudah memberikan surat imbauan kepada pasangan calon untuk menurunkan APS secara mandiri. Surat rekomendasi juga sudah disampaikan kepada pemerintah kabupaten melalui Satpol PP meminta menurunkan APS calon. Namun hingga saat ini, belum juga APS yang ditertibkan,"ungkapnya.
Dia menambahkan yang berhak menertibkan APS bukan Bawaslu dan Panwascam namun Satpol PP yang harus menertibkan. APS yang perlu diturunkan adalah APS berupa baliho, spanduk, stiker, dan bener. Karena sudah memasuki tahapan kampanye, maka semuanya itu wajib ditertibkan.
"Surat rekomendasi sudah kami sampaikan, namun hingga saat ini belum ada kordinasi dan komunikasi dari Satpol PP kepada Bawaslu untuk melakukan penertiban APS. Bukan kami tidak berani menertibkan, tapi kami memerlukan kesiapan dari pihak Satpol PP untuk pendampingan,"terangnya.
Sedangkan Kepala Satpol PP OKU Timur, Drs Vikron Usman, MM menjelaskan, pihaknya masih menunggu kordinasi dari Bawaslu OKU Timur untuk melakukan penertiban APS. "Surat dari Bawaslu sudah kami terima, masih menunggu koordinasi dari Bawaslu,"ungkapnya.