OKUT, GLOBALPLANET. - Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron, SE, pada kegiatan, Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, POLRI dan Perangkat Desa Pada Masa
Pandemi Covid-19 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur 2020, yang akan dilaksanakan pada Kamis (08/10/2020).
"Pada acara sosialisasi hari ini kami mencoba menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait dengan netralitas ASN, dasar hukum, sanksi dan bahkan terkait dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait dengan keterlibatannya dalam politik pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di OKU Timur,"ungkapnya.
Disamping itu ditengah situasi pandemi covid 19 dituntut untuk beraktifitas sesuai dengan protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan covid-19 maupun tatanan kehidupan normal baru (new normal), sudah banyak peraturan bersama dari Pusat baik PKPU, Perbawaslu dan peraturan Iainnya sebagai payung hukum penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menambahkan ketentuan agar proses Penanganan penyelenggaraan pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan oovid 19,ungkapnya.
Dalam tatanan normal baru demokrasi, keberhasilan Pilkada tidak sekedar diukur dari konsistensi melaksanakan seluruh regulasi dan penghormatan atas hak pilih rakyat. Jauh lebih penting lagi, sebagai normal baru demokrasi, Pilkada harus diselenggarakantanpa merenggut nyawa/jiwa rakyat dalam hal ini pemilih, petugas/penyelenggara dan Peserta Pilkada,terangnya.
Kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan ASN berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri pasal 2 ayat (1). Pencegahan, pengawasan, dan pembinaan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang bewvenang dan‘ Iembaga/instansi masing-masing secara berjenjang sertaa ayat (2) Pengawasan negawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten,jelasnya.
Gufron juga menambahkan Bawaslu RI pada tanggal 17 Juni 2020 telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan KASN, MOU NO. 0155/K.BAWASLU/HM/02.00Nl/2020 NOMOR24/PKS/6/2020 Tentang Pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 Bawaslu dapat melakukan penindakan atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan 2020 dan peraturan perundang-undangan dan Bawaslu meneruskan rekomendasi disertai kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN untuk ditindaklanjuti oleh KASN.
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, ST, MM, menambahkan, bukan hanya bagaimana menjaga demokrasi tapi yang tidak kalah penting bagaimana menjaga keselamatan masyarakat."Karena itu wajib mematuhi protokol kesahatan,"ujarnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, menjelaskan hingga kini belum ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke Gakkumdu. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan ASN sehingga belum ada penanganan. Camat dan Kades memiliki tanggungjawab besar untuk menjaga netralitas dan jangan melanggar.
Faktanya Camat dilantik oleh Bupati dan fakta lagi salah satu Paslon itu ada hubungan dengan gubernur dan bupati sehingga Camat harus benar-benar memahami tentang netralitas. "Mari kita jangan ciderai pesta demokrasi ini. Kegiatan yang dilakukan harus tetap mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.