MEDAN, GLOBALPLANET. - "Secara nasional, kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja itu," kata Ketua PMII Sumut, Azlansyah Hasibuan, saat berorasi dalam aksi damai PMII Sumut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumut, Jumat (9/10/2020).
PMII yakin langkah judicial review ke MK akan sangat efektif mengingat hal yang sama pernah dilakukan PMII saat menggugat UU MD3. Di sisi lain, pihaknya juga berharap Presiden Jokowi tidak menandatangani UU itu.
"Meski secara otomatis bila tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi tetap akan menjadi UU. Tetapi biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Azlansyah.
Bantuan Hukum
Di tempat terpisah, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Samsir Pohan, menyebutkan KNPI secara nasional telah mengambil langkah hukum terkait aksi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Aksi hukum yang dimaksud Samsir adalah memberikan pendampingan hukum kepada para pengunjukrasa yang ditangkap oleh polisi saat demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja itu.
Kata Samsir, langkah pendampingan hukum ini sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh DPP KNPI ke semua cabang KNPI. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan Tim Advokasi yang dipimpin oleh Ketua bidang Hukum KNPI Sumut, Rinaldi SH.
“Sebagai induk organisasi kepemudaan dan mahasiswa, kami merasa terpanggil. Apalagi hampir semuanya pengurus KNPI Sumut berlatarbelakang aktivis yang kerap turun ke jalan menuangkan aspirasi,” kata Samsir didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Rinaldi SH.