JAKARTA, GLOBALPLANET. - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan, DPR RI memiliki waktu satu minggu kerja melakukan proses editing UU Ciptaker yang telah disahkan saat pada rapat Paripurna Senin (5/10).
Ketentuan satu ninggu kerja tersebut sebagaimana mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan pasal 1 butir 18.
"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke presiden, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).
Azis menguraikan, terkait simpangsiur versi draft UU Cipta Kerja dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman karena proses editing. Namun, kata dia, tidak ada penghilangan atau penambahan subtansi dari UU tersebut.
"Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat II (paripurna) proses pengitikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang," urainya.
"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang, ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut undang-undang dan penjelasannya," demikian Azis Syamsuddin dilansir dari RMOL.id.
Selain Azis Syamsuddin, turut hadir saat jumpa pers antara lain Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Suprarman Andi Agtas, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan yang lainnya.