PALI, GLOBALPLANET. - Sebelum Kabupaten PALI di mekarkan, desa Semangus sangat terisolir. Dari jalan yang sangat sulit di akses, dan belum adanya penerangan dan listrik, serta berakibat pada harga-harga sembako diwilayah desa tersebut sangat mahal, dan hasil jual pertanian di bawah pasaran.
"Kalau dulu masuk desa ini sangat sulit, kalau penghujan pasti berlumpur, kalau kemarau pasti berpupur (berdebu, red). Karena akses jalan disini masih tanah, dan sangat sulit dilalui kendaraan. Dan memakan waktu yang lama," jelas mantap, salahsatu warga setempat saat menerima kunjungan calon Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM.
Sejak dibentuknya Kabupaten PALI, lanjut Mantap, selain akses jalan yang mulus, juga didesanya telah dialiri listrik dari PLN. Selain itu, dari Desa Semangus menuju Kota Pendopo dapat ditemput dengan waktu lebih kurang satu jam.
"Alhamdulillah, sejak dipimpin pak Heri Amalindo, jalan sudah bagus, listrik sudah terang, dan harga pertanian serta sembako sudah stabil. Selain itu, yang terpenting adalah anak sekolah dan kesejahteraan masyarakat kami nilai sudah ada peningkatan," tuturnya.
Dalam kegiatan kampanye dialogis tersebut, Heri juga mengunjungi desa Persiapan Simpang Solar, dan dalam Penantian 26 Desa Persiapan yang ada di Bumi Serepat Serasan untuk menjadi desa definitif saat ini masih terkendala moratorium. Tetapi apabila moratorium dicabut oleh pemerintah pusat, maka dipastikan desa-desa persiapan akan disahkan jadi desa definitif.
Penjelasan terganjal moratorium disampaikan calon bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 2, H Heri Amalindo saat menjawab permintaan warga Desa Persiapan Simpang Solar Kecamatan Talang Ubi pada pelaksanaan kampanye di desa tersebut, Selasa (10/11).
Dimana warga meminta desa tersebut untuk segera dijadikan desa definitif.
Menurut H Heri Amalindo bahwa untuk administrasi pengajuan 26 desa persiapan di kabupaten telah selesai dan nomor registrasi desa telah keluar dari provinsi dan sudah diajukan ke menteri Dalam Negeri.
"Berkas pengajuan desa-desa persiapan di PALI saat ini sudah di menteri Dalam Negeri yang diajukan Pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Tetapi karena moratorium masih diberlakukan oleh pemerintah pusat, pengajuan itu belum bisa dikabulkan," papar H Heri Amalindo.
Moratorium bukan hanya berlaku untuk desa saja, namun dijelaskan Heri Amalindo juga berlaku untuk pemekaran kabupaten juga propinsi.
"Kami berharap masyarakat desa persiapan bersabar karena butuh proses. Sebab untuk peresmian pemekaran desa bukan berada di pemerintah kabupaten," tukasnya.
Pada kampanye di Desa Simpang Solar dan Semangus, warga pun meminta didirikannya tower karena warga desa tersebut kesulitan mendapat jaringan internet. Atas permintaan itu, Cabup Heri Amalindo menjawab bahwa saat dirinya masih menjabat telah memprogramkan internet gratis untuk setiap desa.
"Untuk permintaan pembuatan tower itu kewenangan perusahaan provider. Mereka survei terlebih dahulu dan hitung-hitungan untung atau rugi. Beda dengan pemerintah yang tidak pernah menghitung atau rugi, yang penting demi masyarakat banyak pasti dilakukan. Untuk atasi masalah sinyal, kami telah memprogramkan pada tahun 2020 untuk di tahun 2021 internet masuk desa. Ini bukan janji, tapi sudah jadi program," tandasnya.