loader

PPK PALI Dikenalkan dengan Aplikasi Sirekap 

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Komisioner Divisi Teknis KPU PALI, Sarwo Edy, menuturkan, kendati belum secara resmi ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU), namun aplikasi Sirekap hampir dipastikan akan digunakan untuk pertama kalinya pada Pilkada serentak tahun 2020.

"Aplikasi Sirekap baru pada pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Bawaslu, Pemerintah dan DPR RI. Artinya saat ini tinggal menunggu PKPU tentang aplikasi Sirekap secara resmi," jelas Sarwo saat dibincangi awak media mengenai Tata Cara Pengisian Model C Hasil-KWK dan Pengenalan Aplikasi Sirekap, Minggu (15/11/2020).

Lebih lanjut, Sarwo juga mengatakan bahwa keputusan final terkait hasil rekapitulasi suara masih ditentukan dari salinan berita acara hasil rekapitulasi secara manual. 

"Jadi, aplikasi Sirekap hanya sebagai alat bantu dan publikasi dalam membantu kinerja KPU. Karena, satu minggu pasca penghitungan suara, hasil suara bisa dilihat melalui aplikasi Sirekap oleh masyarakat," tambahnya. 

Namun, lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, tidak semua orang bisa mempergunakan aplikasi Sirekap, hanya KPPS, Pengawas dan saksi dari kandidat.

"Jadi teknis kerjanya sendiri seperti hitung cepat (quick count). Dengan mekanisme kerja KPPS secepatnya harus mengunggah model C. Hasil-KWK ke aplikasi Sirekap secara online, dengan disaksikan panwas dan saksi pasangan calon (paslon). Jika ditemukan kendala seperti jaringan internet, maka KPPS berkewajiban segera mencari tempat yang jaringan internetnya Bagus, kemudian dengan tetap disaksikan oanwas dan saksi barulah diunggah model C.Hasil - KWK," bebernya. 

Ditambahkan Sarwo untuk aplikasi Sirekap ada dua macam, Sirekap Mobile untuk KPPS dan Sirekap Web untuk PPK dan KPU Kabupaten. 

"Harapan kita dengan digelarnya Bimtek pada hari ini, PPK sudah mengenal dan mengerti pola kerja aplikasi Sirekap. Kemudian, setelah nantinya PKPU tersebut sudah terbit, maka tinggal pelaksanaan sosialisasi saja ke PPS dan KPPS," pungkasnya.

Share

Ads