OKU TIMUR, GLOBALPLANET - "Kami pada prinsipnya mendampingi Sat Pol PP dalam penertiban sesuai PKPU 11 Tahun 2020 dan juga Perda tentang keindahan kota serta tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga sosialisasi," terang Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron, SE, melalui Komisioner Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Beni Tenagus, SKM.
Penertiban alat peraga sosialisasi ini melibatkan seluruh Pimpinan Bawaslu OKU Timur Agus Purnawan, Apriandi, Benny Tenagus serta Korsek A Widodo, bersama-sama stakholder dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pol PP, Dishub, Kodim serta seluruh Panwascam dan PKD di 20 Kecamatan.
"Kami imbau paslon maupun tim tetap mematuhi aturan Pilkada selama masa tahapan kampanye ini dan harapan kami juga agar paslon juga bisa mengimbau timnya supaya tidak melanggar selama tahapan Pilkada, sehingga kondisi di OKU Timur tetap kondusif," tegasnya.
Dia juga menambahkan, begitu juga tentang pemasangan APK yang sudah didistribusikan oleh KPU Oku Timur kepada Paslon untuk dipasang di yempat- tempat yang telah ditentukan oleh KPU dan di tempat-tempat stategis agar masyarakat mengetahui sosok dari calon Bupati dan wakil Bupati yang akan di pilihnya dan tetap mematuhi Prokes Covid-19.