OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Oknum Pjs Kades tersebut dilaporkan Al (38), warga Jalan Lintas Sumatera Desa Mujo Rahayu RT/RW 003/002, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur. Al membuat laporan ke Bawaslu pada Jumat (04/12/2020) malam, dan laporannya diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor :01/PL/PB/Kab/06.15/XII/2020 dengan penerima laporan Narto Kurniawan.
Saat menyampaikan laporan Al mengatakan, pada Selasa 1 Desember 2020, pukul 13.16 WIB dirinya ditelpon oknum Pjs kades di Kecamatan Semendawai Suku III itu. Telpon dari Mr berlangsung dan direkam sekitar dua menit 18 detik.
Dalam rekaman pembicaraan itu oknum Pjs Kades meminta tolong untuk menyukseskan pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor 1. Oknum itu mengaku hal ini sesuai instruksi gubernur melalui Camat untuk diteruskan ke Kades-Kades, untuk memenangkan nomor urut 1 minimal 65 persen maksimal 80 persen di desanya. "Jika tidak bersedia mendukung pemberkasan saya akan dipersulit," imbuhnya.
Al memastikan dirinya bukan tim sukses dari salah satu pasangan calon. Sebagai masyarakat dia hanya tidak ingin pesta demokrasi di Bumi Sebiduk Sehaluan dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Saya melapor ke Bawaslu hanya untuk meminta keadilan dan penegakan demokrasi saya bukan tim salah satu calon saya netral," tambahnya.
Sementara Pjs Kades Mujo Rahayu Mr saat dikonfirmasi mengatakan, maaf sinyal gangguan putus-putus dan tidak jelas.
Camat Semendawai Suku III Solehan, saat dikonfirmasi mengungkapkan, secara langsung tidak ada mengarahkan. Menurutnya akan ada klarifikasi, karena itu mungkin kesalahan pribadi.
Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron, SE, menjelaskan laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai undang-undang jika terbukti akan berdampak kepada Paslon yang disebutkan pada rekaman tersebut.