loader

GAKKUMDU OKU Timur Periksa Terlapor dan Saksi-Saksi

Foto

OKUT, GLOBALPLANET. - Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKU Timur, Apriandi, mengatakan tim meminta keterangan terhadap pelapor Pjs Kades Mujo Rahayu Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur Mr yang bestatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Saksi-saksi yang diperiksa FB, Ai dan Camat Semendawai Suku III Sl.

Sedangkan untuk materi pemanggilan saksi-saksi dan terlapor, fokus memperjelas keterangan dari kasus yang dilaporkan pelapor.

"Kita memang meminta keterangan terlapor dan saksi-saksi," katanya.

Saksi Ahmadi dan Fendi merupakan saksi yang ada saat terjadi komunikasi antara pelapor dan terlapor, menurut saksi memang ada telepon dan setelah telepon selesai disampaikan oleh pelapor jika yang nelpon tadi terlapor.

"Maaf untuk materi pemeriksaan secara detail belum bisa kita ungkapkan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pasca menerima laporan dari salah seorang warga. Tim Gakkumdu Pilkada 2020 di OKU Timur memanggil pelapor berinisial Al (38), warga Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur Sumsel, pada Senin (07/12/2020).

Pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam kasus dugaan oknum Pjs Kades Mujo Rahayu Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur Mr yang bestatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga sudah mengarahkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam melibatkan unsur Gakkumdu, diantarnya Bawaslu OKU Timur, Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain.

Pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak pelapor. Fokus pemeriksaan, tentang barang bukti dan laporan yang dilaporkan.

"Karena itu fokusnya hanya ke situ," tambahnya.

Barang bukti yang diserahkan adalah percakapan lewat telpon yang disimpan didalam rekaman keping CD dan screnshoot bukti telpon yang di frint.

Kedepan, pihaknya akan memanggil terlapor dan saksi-saksi jika ada. Sementara pihaknya belum bisa memutuskan ke arah mana kasus tersebut.

"Sementara ini belum bisa kita katakan, apakah ke kode etik, pidana maupun pelanggaran," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu OKU Timur menerima aduan dari seorang warga berinisial Al (38), warga Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur Sumsel. Dimana dalan laporan tersebut, pelapor melaporkan seorang oknum pjs Kepala Desa (Kades) di desa itu, yang berstatus sebagai ASN.

Staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKU Timur, Narto Kurniawan mengatakan bahwabpihaknya menerima laporan pada pukul 21.15 WIB Jumat (4/11/2020) malam. Pelapor mengaku menerima telpon dari terlapor, berupa imbauan dan mengingatkan agar ia memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

"Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor mendapat telpon dari terlapor untuk memilih salah satu calon Bupati OKU Timur. Pada siang hari ditelpon, hari Selasa, Jumat semalam dia langsung melapor," tambahnya.

Ketika melapor, pihak Bawaslu OKU Timur juga menerima barang bukti berupa sebuah handphone yang berisi percakapan saat imbauan tersebut diterima. Pihaknya menerima laporan tersebut, untuk dikaji lebih lanjut terkait apakah sudah memenuhi unsur formilnya atau belum.

"Kami memberikan form A3 yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan, kemudian menaikkan pada pimpinan untuk diplenokan," tegasnya.

Diduga sudah mengarahkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Oknum Pjs Kades Mujo Rahayu Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur Mr yang bestatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan warga ke Bawaslu OKU Timur.

Pelapor Al (38)  warga Jalan Lintas Sumatera Desa Mujo Rahayu Rt/Rw 003/002, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, melapor ke Bawaslu pada Jumat (04/12/2020) malam.Tanda bukti penyampaian laporan Nomor :01/PL/PB/Kab/06.15/XII/2020 dengan penerima laporan Narto Kurniawan.

Saat menyampaikan laporan Al mengatakan pada Selas  1 Desember 2020, jam 11.16 Wib dirinya ditelpon Pjs Kades Mujo Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku III,  Mr dalam pembicaraan melalui telepon seluler yang berlangsung selama dua menit 18 detik itu oknum Pjs Kades Mr  meminta tolong untuk menyukseskan pasangan Bupati dan Wakil Bupati  nomor 1 sesuai instruksi Gubernur melalui Camat ke Kades-Kades, untuk memenangkan nomor urut 1 minimal 65 persen maksimal 80 persen di Desa Mujo Rahayu.

"Jika tidak bersedia mendukung pemberkasan saya akan dipersulit," imbuhnya.

Al mengaku bukan tim sukses dari salah satu pasangan calon sebagai masyarakat dia hanya tidak ingin pesta demokrasi di Bumi Sebiduk Sehaluan dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Saya melapor ke Bawaslu hanya untuk meminta keadilan dan penegakan demokrasi saya bukan tim salah satu calon saya netral," tambahnya.

Sementara Pjs Kades Mujo Rahayu Mr saat dikonfirmasi mengatakan, maaf sinyal gangguan putus-putus dan tidak jelas.

Camat Semendawai Suku III Solehan, saat dikonfirmasi mengungkapkan, secara langsung tidak ada mengarahkan, akan ada klarifikasi, itu mungkin kesalahan pribadi.

Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron, SE, menjelaskan laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai Undang-Undang jika terbukti akan berdampak kepada Paslon yang disebutkan pada rekaman tersebut.

Share

Ads