OKUT, GLOBALPLANET - Ketua DPC Partai Demokrat OKU Timur H Ibrahim, SE, Rabu (24/03/2021) mengatakan, maklumat yang disampaikan ini tidak lain tujuannya guna menindak lanjuti maklumat DPP Partai Demokrat tentang pemggunaan identitas maupun lambang Partai Demokrat.
Pihaknya juga mengharapkan bantuan dari masyarakat jika melihat maupun mengetahui ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan lambang Partai Demokrat untuk segera memberitahu pihaknya. Seluruh komponen partai baik DPC, PAC yang ada di Bumi Sebiduk Sehaluan tetap solid dan kompak serta loyal terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Meskipun ada Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan pihak lain tapi seluruh komponen Partai Demokrat di OKU Timur tetap mengakui AHY sebagai Ketum,terangnya.
"Kita di OKU Timur tetap solid, kompak kita hanya mengakui pak AHY sebagai Ketum kita, untuk itu kita juga berharap bantuan dan partisipasi dari masyarakat, jika mengetahui ada penggunaan lambang maupun atribut Partai Demokrat oleh pihak lain agar segera memberitahu kita,"imbuhnya
meminta perlindungan hukum kepada Polres setempat. Langkah ini dilakukan setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut) belum lama ini.
Sebelumnya karena ada KLB di Sumut sehingga diperintahkan oleh DPP Partai Demokrat membuat surat pengaduan dan perlindungan hukum ke Polres OKU Timur.
Untuk di OKU Timur DPC Partai Demokrat yang sah kubu AHY tidak ada yang lain. Mudah-mudahan tidak ada indikasi perpecahan di DPC Partai Demokrat karena selama ini solid dan kondisi ini selalu terjaga.
"Kami menyarankan kubu Moeldoko jangan menggunakan atribut Partai Demokrat, karena yang resmi kubu AHY dan AHY satu-satunya Ketum yang sah,"ungkapnya.
Bersama surat ini DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur sebagai representasi Partai Demokrat yang resmi menyampaikan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres OKU Timur demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai nilai demokrasi di indonesia.
Bahwa kami solid dan setia kepada hasil konggres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan dalam kepengurusan nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 dan AD/ART nomor .M.HH.09.AH.11.01 tahun 2020 serta telah diterbitkan dalam lembaran berita negara RI nomor 15 tanggal 19 februari 2021 dimana ketua umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bahwa lambang Partai Demokrat termasuk adribut telah didaftarkan lembaran dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh kementerian hukum dan HAM RI. Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intlektual sejak 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang partai demokrat tersebut adalah partai demokrat yang beralamatkan di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng Jakarta Pusat 10320.
Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada 5 Maret 2021 yang betempat di sibolangit sumatera utara dimana baik aspek penyelenggara , kepemilikan suara, penggunaan atribut serta produk yang di hasilkan bertentangan dengan surat keputusan AD/ART dan lambang partai yang juga telah tercatat dalam lembaran negara.
Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan kepengurusam DPP PD membentuk kepengurusan di daerah DPD atau DPC menggunakan lambang atribut partai serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai D
emokrat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas poin empat jika hal ini terjadi kami mohon agar bapak Kapolres OKU Timur untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami dengan tindak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sesuau dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal seperti tersebut di atas dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat 1 undang -undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis menerangkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama dengan keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang san jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.