OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadin PMD) OKU Timur Rusman mengatakan siapapun termasuk calon kades diperbolehkan menyumbang dana untuk biaya pelaksanaan Pilkades serentak pada Juni 2023. Pasalnya, biaya yang ditanggung pemerintah hanya pengadaan kertas suara, surat undangan, plano, stiker, kotak suara, honor panitia dan honor pengawas.
Di luar dana yang ditanggung pemerintah jika ada kebutuhan lain silahkan pemerintah desa dan panitia pemilihan bermusyawarah, untuk mendapatkan maupun menggunakan anggaran Pikades, bisa menggunakan dana yang berasal dari pendapatan lain desa yang ada di APBDes.
"Namun jika ada pihak lain yang akan menyumbang dana untuk Pilkades serentak silahkan, calon Kades yang akan menyumbang juga silahkan tidak ada larangan dan tidak ada paksaan," ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Dia melanjutkan sumbangan yang ada dari mana pun asalnya, harus masuk ke rekening desa sebelum diserahkan ke panitia pemilihan, untuk digunakan selama proses tahapan Pilkades serentak. Jika uang sumbangan itu lebih, kelebihannya harus dimasukan kembali ke rekening desa.
"Kami dari kabupeten tidak bisa mengarahkan namun jika ada yang ingin menyumbang siapapun boleh termasuk calon boleh nyumbang untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak 2023," terangnya.
Terkait kepanitiaan, Rusman menyebutkan, Ketua dan Anggota BPD tidak boleh menjadi panitia Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 2023. Karena tugas Ketua dan anggota BPBD sebagai pengawas Pilkades serentak.
"Sedangkan yang boleh menjadi panitia Pilkades serentak, unsur dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda. Untuk pembentukan panitia sepenuhnya kewenangan pemerintah desa yang akan melaksanakan Pilkades. Masyarakat juga harus memahami jika Dinas PMD tidak pernah membentuk panitia pemilihan Pilkades," jelas mantan Camat Buay Madang OKU Timur ini.