loader

Mengenalkan Sistem Pemilu di Indonesia untuk Pemuda yang Pertama Kali Mengikuti Pelaksanaan Pemilu

Foto

BAGI - pemuda yang pertama kali mengikuti pelaksaan pemilu atau biasa disebut pemilih pemula, pasti masih bingung dan penasaran. Apa itu pemilu, serta bagaimana cara pelaksaannya? Di sini akan dijelaskan tentang sistem pemilu di Indonesia.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan kesatuan negara republik Indonesia. 

Ada 3 macam pemilu, yaitu pemilu DPR, DPD, DPRD, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak.

Untuk mahasiswa serta adik-adik yang baru bisa memilih pada tahun 2024 mendatang, kalian harus mampu memahami sistem pemilu yang ada di Indonesia ini. Agar saat pemilihan 2024 mendatang bisa menjadi pemilih yang berkualitas dan cermat.

Kedudukan pemilu ini merupakan sebagai sarana pelaksaaan kedaulatan rakyat, sarana pelaksaan hak-hak asasi manusia, sebagai sarana siklus kekuasaan secara tertib dan damai, sarana membentuk pemerintahan, serta sebagai Pendidikan politik dan rekrutmen politik. 

Model sistem pemilu di Indonesia ini tidak mengatur secara kaku terkait dengan pemilu, yang terpenting dalam penyelenggaraannya bersifat demokratis, luber dan jurdil. Hal tersebut dapat dilihat pada (Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 22E UUD NRI 1945) “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". 

Dalam jenis sistem pemilu ada beberapa jenis. Sistem Distrik (mayoritas), Sistem Proporsional, Sistem Campuran.

Ciri Sistem Pemilu Proporsional, negara dibagi-bagi menjadi daerah pemilihan satu daerah pemilihan memilih lebih dari pada satu orang wakil. Sistem proporsional tertutup, saat pemungutan suara, pemilih memilih nama partai. Sistem proporsional terbuka, pemilih memilih nama partai dan atau nama kandidat. Proporsi perolehan suara tercermin dalam proporsi perolehan kursi.

Kelebihan sistem proporsional:
Setiap suara terkonversi menjadi kursi, membuka kesempatan kelompok minoritas untuk terwakili, lebih besar kesempatan bagi perempuan untuk terpilih partai dan kelompok minoritas dapat berkembang.

Kelemahan sistem proporsional:
Sistemnya lebih rumit dibandingkan sistem mayoritas, hubungan wakil rakyat – konstituen kurang dekat Kemungkinan stagnasi kebijakan dalam Pemerintahan yang terbentuk.

Sistem Pemilu Distrik Negara dibagi menjadi beberapa dapil yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat, kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik menjadi wakil rakyat terpilih. Kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, suaranya tidak diperhitungkan atau dianggap hilang sehingga dikenal istilah the winner takes all.

Sistem Pemilu Campuran yaitu memadukan ciri-ciri positif sistim distrik dan proporsional. Terdapat dua sistem Pemilu yang jalan beriringan suara diberikan oleh pemilih yang sama dan dikontribusikan pada pemilihan wakil rakyat di bawah kedua sistem tersebut juga mengkonversi suara menjadi kursi dengan   hasil yang berada di antara proporsionalitas dengan mayoritarian.

 

 

Penulis: Dela Rahmah Praesa 
Mahasiswi Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang 

 

 

Disclaimer: Tulisan dan isi menjadi tanggung jawab penulis

 

Share

Ads