PEMILU - diharapkan benar-benar dapat menjadi sarana integrasi bangsa, menyatukan dan bukan memisahkan di tengah perbedaan pilihan politiknya. Slogan Pemilu sebagai saran integrasi bangsa harus diinternalisasikan semua pihak, terutama peserta pemilu dan masyarakat pemilih, bukan hanya penyelenggara pemilu dan sekedar slogan.
Karena memang KPU telah menetapkan bahwa tag line Pemilu 2024 digelar sebagai sarana integrasi bangsa. Kalau kita lihat akhir akhir ini mengapa lahirnya tag line pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, beranjak dari peran pemahaman di tingkat masyarakat bahwa selama ini pemilu secara konvensional dimaknai sebagai sarana untuk memperebutkan kekuasaan yang sah secara konstitusional.
Pemaknaan ini berdampak pada pemahaman pemilu yang dijadikan sebagai legitimasi terhadap konflik dan perpecahan dengan dalil demokrasi dan partisipasi politik dalam memperebutkan kekuasaa. Jadi pemaknaannya kekuasaan saja, memandang pemilu sebagai sarana untuk memperebutkan kekuasaan yaitu apapun boleh dan apapun halal.
Kita sebagau warga negara mencoba untuk meminimalisir dan tinggal KPU yang mencoba untuk mereduksi nilai-nilai itu dengan menawarkan ide baru dalam Pemilu 2024 ini sebagai sarana integrasi bangsa. Lebih mengedepankan pemilu sebagai sarana kontestasi, ide kontestasi, pemikiran gagasan dan goal utamanya adalah bagaimana ide pemikiran dan gagasan itu ditujukan untuk semata-mata memajukan bangsa dan negara.
Dalam konteks ini apapun wujud partisipasi itu sebagai bentuk ekspresi terhadap kecintaan kita sebagai bangsa dan negara. Artinya pemilih dalam Pemilu 2024 ini, bagaimana memilih dengan implementasi kecintaan bangsa. Partai politik dan lain-lain juga akan berkompetisi untuk kepentingan terhadap kepentingan bangsa negara yang harus lebih dikedepankan.
Kelanjutan ini terkait apa yang menjadi pemikiran-pemikiran tentang partisipasi politik dan pemilu. Berikut ini ada sedikit pemikiran-pemikiran akademis yang pertama dari Samuel P Huntington dan John damsar yang menyatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Jadi apapun bentuk kegiatan pribadi pribadi yang dilakukan oleh masyarakat apapun itu bentuknya yang ditujukan untuk mempengaruhi proses pembuatan keputusan publik oleh pemerintah itu adalah bagian dari kegiatan partisipasi politik.
Sementara menurut Rush dan philip partisipasi politik adalah keterlibatan setiap orang dalam suatu sistem atau proses politik. Menurut Ali moertopo pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan pelembagaan dari demokrasi itu sendiri.
Sementara kalau menurut Manuel Kaisiepo berpandangan pemilu adalah sebuah tradisi penting dalam setiap negara demokrasi dan merupakan salah satu agenda yang hampir disakralkan dalam sistem politik dunia. Artinya pemilu itu sebuah keniscayaan dalam sebuah proses berdemokrasi sementara kalau kita kembalikan ke secara yuridis berdasarkan pasal 1 angka 1 bab 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2007 tentang pemilu.
Pemilu mempunyai pengertian sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD presiden dan wakil presiden dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa kita semua warga negara berhak dan wajib berpartisipasi aktif dalam pemilu terutama pemilu di tahun 2024. Bentuk partisipasi itu antara lain pertama bisa menjadi peserta pemilu.
Jadi setiap orang yang telah mempunyai hak pilih itu dapat ikut dalam berkontestasi sebagai peserta pemilu. Ada banyak dan bermacam macam peserta pemilu, salah satunya partai politik. Anggotanya bisa bergabung dengan partai politik untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. Ada juga peserta pemilu perseorangan yaitu calon anggota DPD dan ada juga peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Selain sebagai peserta pemilu, partisipasi dalam pemilu 2024 itu dapat diwujudkan dalam bentuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sebagai penyelenggaraan pemilu.
Proses pemilihan anggota KPU dan anggota Bawaslu di berbagai jajaran dan di berbagai daerah untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang mempunyai kapasitas. Selanjutnya ada kelompok panitia pemungutan suara terus. Sebagai pengawas penyelenggarana pemilu ada Bawaslu hingga ke pengamat. Kemudian juga ada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Dalam fungsi pengawasan secara langsung mempunyai mekanisme antara lain yaitu, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, melakukan analisis hasil pengawasan, menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran, melakukan penindakan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Ada tiga pilar penyelenggara pemilu sebagaimana yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Selain sebagai peserta sebagai penyelenggara kita juga bisa terlibat aktif sebagai pemilih. Jadi partisipasi itu antara lain yang pertama yaitu sebagai pemilih siapa pun warga negara Indonesia yang telah cukup umurnya, 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang atau sudah menikah, bukan anggota TNI-Polri dan sedang tidak dicabut hak pilihnya oleh keputusan pengadilan, maka dia berhak untuk didaftar sebagai pemilih dan ikut peran serta.
Artinya dapat memastikan diri seperti apa yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih yang mana sekarang sedang berlangsung proses pemutakhiran data pemilih tersebut. Bentuk partisipasi berikutnya adalah sebagai pemantau pemilu, kalau ada organisasi-organisasi apapun bentuknya termasuk ICMI ia juga ingin berkontribusi mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu nanti bisa mendaftarkan diri langsung ke Bawaslu di Provinsi masing-masing.
Penulis : Siti Nurhalizah
Mahasiswa FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Artikel beserta isinya menjadi tanggung jawab penulis