loader

Perempuan Dalam Persfektif Gender

Foto

PELUANG - partisipasi perempuan dalam politik melalui kuota tiga puluh persen pada kenyataannya masih mengalami sejumlah kendala struktural. Penyebabnya adalah kesalahpahaman dari peran perempuan yang menempatkan perempuan bukan sebagai pemimpin tetapi hanya sebagai ‘pemanis’ politik untuk menarik massa pemilih. 

Selain itu, kurangnya tindakan afirmatif yang dilakukan oleh pihak partai juga melemahkan posisi perempuan dalam politik. Pengaturan tentang kuota 30% keterwakilan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatif telah diatur dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan pemilu, bahkan bila dibandingkan dengan beberapa pemilu sebelumnya, peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut pada Pemilu 2014 lebih banyak dan rinci. 

Perempuan dan laki-laki mempunyai tempatnya masing masing di dalam kehidupan kemasyarakatan. Dan kedua jenis manusia tersebut dapat menempati tempatnya masing-masing tanpa menjadi kurang hak-sama, karena fikiran, kecerdasan, menentukan nilai yang setara antara laki-laki dan wanita. Psikopatologi laki-laki yang melihat perempuan sebagai objek politik, bukan subjek, perlu dipahami secara seksama. 

Laki-laki masih tidak sadar tentang gerakan demokratisasi dimulai dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang terbuka dan saling menghargai. Setelah adanya undang undang keterwakilan perempuan, bukan berarti secara kultural telah terjadi perubahan karena secara psikologis laki-laki masih kesulitan menerima fakta bahwa perempuan mampu memimpin. 

Berbicara tentang perempuan tidak dapat terlepas dari peran dan kedudukannya dalam masyarakat, apalagi dikaitkan dengan masalah politik. Dalam konteks politik, peran dan posisi kaum perempuan cukup kentara mengalami diskriminasi, masalah peran dan posisi kaum perempuan di wilayah publik merupakan bagian dari hak-hak asasi yang setiap manusia berhak memilikinya. Namun yang cukup ironis, kaum perempuan justru banyak yang belum memahami tentang hak-hak mereka. 

Politik Indonesia yang masih sarat dengan diskriminasi gender. Istilah Kesetaraan gender adalah istilah yang banyak diucapkan oleh para aktivis sosial, kaum feminis, politikus, bahkan oleh para pejabat negara. Istilah kesetaraan gender secara praktis hampir selalu diartikan sebagai kondisi "ketidaksetaraan" yang dialami oleh para perempuan. 

Maka, istilah kesetaraan gender sering terkait dengan istilah-istilah diskriminasi terhadap perempuan, subordinasi, penindasan, perlakuan tidak adil dan semacamnya. Dengan kata lain, kesetaraan gender juga berarti adanya kesamaan kondisi bagi lakilaki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hakhaknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional. 


Kita patut bangga dan menghargai atas perjuangan kaum perempuan di legislatif, para aktivis perempuan dan para feminis yang menginginkan semua pihak bersedia mendukung affirmative action dengan harapan agar ada perimbangan antara laki- laki dengan perempuan di lembaga legislatif maupun lembaga-lembaga pengambilan keputusan.

 

Penulis: Alvina Oktaviani
Mahasiswi FISIP UIN Raden Fatah Palembang

 

Disclaimer: Tulisan dan isinya tanggung jawab penulis

Share

Ads