PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penertiban baliho, spanduk, dan banner yang dilakukan Satpol PP Provinsi Sumsel, Selasa (9/5/23) malam di Jalan Angkatan 45, Palembang, juga termasuk mencopot baleho bakal calon Gubernur Sumsel Dr Ir H Heri Amalindo MM berbuntut panjang.
Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah SH atau FH kepada sejumlah awak media di Rumah Bersama, di Jalan Talang Kerangga, Kecamatan IB II, Palembang, Rabu (10/5) mengatakan, Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan penertiban baleho, spanduk, banner dengan alasan penertiban di Jalan - Jalan Provinsi.
"Saya sempat menelpon langsung, seseorang bernama Yanuar, entah sebagai kepala lapangan. Saya bertanya kenapa pada malam ini melakukan penertibannya, sedangkan dijalan tersebut sudah lama dan ada banyak terpasang baleho caleg, DPR, walikota, dan lainnya. Yang di jawabnya tidak tau pak, ini perintah, dan saya ulangi bertanya kenapa penertiban dilakukan tiba - tiba sejak terpasang baleho Heri Amalindo," jelas FH.
Lanjutnya, baleho Heri Amalindo sendiri baru terpasang sejak 1 hari dan besok malamnya telah dilakukan penertiban. "Satu hari terpasang, besok malam sudah ada Penertiban, ini ada apa. Terus SOP nya bagaimana, setau saya SOP Satpol PP yang lazim dilakukan dengan memberi tahukan partai politik, calon, sampai pemberitahuan atau warning nya. Contohnya diberi waktu dua hari untuk melepas, jika tidak maka akan dilepas sendiri oleh mereka poster atau baleho yang berada dikawasan Jalan Provinsi," katanya.
FH juga mempertanyakan aturannya yang berkaitan dengan penertiban baleho dan spanduk. "Masa kampanye saja ini belum, ini yang saya tanyakan dan mereka rata - rata tidak bisa menjawab. Maka dari itu, ini ada indikasi ini sengaja, ada oknum yang merasa paranoid, tidak bisa tidur, dan meriang - riang," ujarnya.
Untuk masalah ini, FH mengatakan pihaknya dari rumah bersama ini hanya melakukan teguran dan meminta klarifikasi kepada Satpol PP yang katanya diperintahkan atasannya tersebut. "Tolong sampaikan kepada kami aturan - aturan tersebut," tukasnya.
FH menilai ini sebuah bentuk kesewenang-wenangan, arogansi, bentuk diskriminasi. Apa perlu di setiap jalan Provinsi di videokan dan disampaikan ke Satpol PP Provinsi ini ada spanduk, baleho calon anggota DPR, DPRD, Gubernur, dan lainnya.
"Nanti saya perintahkan seluruh relawan di Kabupaten Kota yang ada jalan Provinsi tolong di videokan yang ada foto caleg, calon bupati, gubernur, calon DPR RI, ini akan kita sampaikan kepada pimpinan Kasat Pol PP langsung agar ditertibkan dan bila tidak nanti kita akan bantu juga menertibkan, saya akan siapkan 1000 relawan dari rumah bersama untuk menertibkan itu. Jika tidak punya aturan, kita bisa juga dengan tidak aturan kita gunakan," tegas FH.
Sampaikan kepada mereka bahwa tindakan sudah jelas diskriminasi dan coba kita lihat satu Minggu ke depan, Satpol PP melakukan penertiban atau tidak di seputaran jalan Provinsi. "Banyak jalan Provinsi bukan hanya di Kota Palembang namun di Kabupaten Kota, coba semua ditertibkan jangan diskriminasi," katanya.
Ditanya jumlah baleho Heri Amalindo yang dilepas Satpol PP, FH mengatakan baleho yang ada terpasang di seputaran Jalan Angkatan 45 jumlahnya puluhan. "Baleho yang terpasang di seputaran Jalan Angkatan 45 ada sekitar 50 buah, dengan ukuran 100 X 60 cm. Dan dalam hal upaya langkah hukum, kita tidak mengambil langkah itu. Hanya kecaman - kecaman ini saja dilakukan, karena kita juga tidak menyalahkan Satpol PP nya karena itu perintah katanya. Yang memberi perintah ini yang kita memperingati mereka untuk bekerja dengan sesuai aturan, dan jelaskan aturan apa, penegakan Perda nomor berapa tentang penertiban baleho tersebut," ungkapnya.
Sambungnya, memang spanduk, baleho milik yang lain juga dilepas juga. Namun yang ditanyakan kenapa baru ada baleho Heri Amalindo ini baru ada Penertiban, sedangkan yang lain sudah lama terpasang di sana. "Baleho yang diamankan Satpol PP akan kita pasang kembali, sebelum mereka menunjukkan aturan kepada kita maka akan kita pasang kembali," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan betul Satpol PP Provinsi Sumsel telah melaksanakan penertiban terhadap spanduk, banner, baleho, umbul-umbul dan sejenisnya pada Selasa (9/5) malam di seputaran Jalan Angkatan 45 dan Kapten A Rivai.
"Kenapa kita tertibkan di sana, karena sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2017 dan Pergub No 902 Tahun 2021 tentang penetapan ruas jalan milik provinsi Sumsel, dimana antara lain di Jalan Angkatan 45 dan Kapten A Rivai merupakan salah satu jalan milik provinsi Sumsel. Jadi kita tertibkan karena dalam kurun waktu terakhir ini sangat banyak pemasangan spanduk, umbul- umbul, banner, baik itu pribadi, bisnis, termasuk promosi dan sebagainya," katanya.
Lanjut Aris, untuk itu pihaknya mencegah agar tidak semrawut karena banyaknya spanduk dan baleho tersebut. "Maka kita mulai untuk melakukan penertiban, karena apabila dibiarkan akan semakin banyak. Apalagi sudah memasang yang besar-besar, juga memang belum ada ijin dan ada yang sudah habis masa tayangnya dan sebagainya, sehingga tujuan kita untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban, keindahan di ruas jalan Provinsi," jelasnya.
Masih kata Aris, pihaknya akan teruskan ke tingkat Kabupaten Kota terlebih lagi Kota Palembang merupakan Ibu Kota Provinsi. "Kita sudah koordinasikan, dan beberapa waktu ke depan kita akan koordinasi dengan bersinergi Satpol PP Kota Palembang bersama-sama melakukan penertiban, tujuannya tidak lain menegakkan ketentraman, ketertiban, menciptakan estetika dan kenyamanan," ungkap Aris.
Dalam hal penertiban sambung Aris tidak ada tebang pilih, semua diturunkan. Baik itu pribadi, badan hukum, promosi maupun bisnis. "Semuanya kita turunkan hingga bersih, dan bisa dilihat langsung di lapangan di Jalan Kapten A Rivai dan Angkatan 45. Ini untuk mengantisipasi ke depan jangan sampai semakin banyak, juga kita kasih aba-aba kepada semuanya untuk menempatkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku baik yang sudah mendapatkan ijin atau ditempat lainnya, sekali lagi ini hanya menegakkan aturan yang ada di Provinsi Sumsel," tutupnya.