loader

Meningkatkan Peran Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Foto

KOMISI - Pemilihan Umum atau KPU merupakan lembaga negara yang mengatur pelaksanaan proses demokrasi berupa Pemilihan Umum (Pemilu). Terdiri dari KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Fungsi paling utama lembaga ini adalah menjalankan komunikasi politik berupa mensosialisasikan tahapan Pemilihan Umum/Pemilu. 

Pendidikan komunikasi politik menjadi strategi yang dilakukan untuk menjalankan proses sosialisasi tahapan Pemilu kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar. Proses komunikasi politik dijalankan dengan pendekatan komunikatif persuasif dan perencanaan komunikasi politik dijalankan dengan distribusi pesan yang baik dan mendidik berdasarkan perencanaan yang telah dibuat sesuai dengan mekanisme kerja yang baku.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat independent. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, jujur, dan adil. 

Peningkatan peran dan fungsi Komisi Pemilihan Umum tentunya sangat dibutuhkan guna mendorong peran partisipasi masyarakat dalam dunia politik dan untuk meningkatkatkan citra. Tingkat partisipasi masyarakat untuk sadar akan pendidikan politik sangat diperlukan sekali agar terjadi kesadaran di lingkup masyarakat tentang Pemilihan Umum.

Sinergi antara Komisi Pemilihan Umum Pusat sampai di tingkat paling bawah harus sejalan dan saling beriringan satu sama lain. Peran Komunikasi Pemilihan Umum harus selalu bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk mengatur strategi komunikasi politik apa yang akan dijalankan agar partisipasi masyarakat dapat meningkat untuk kesadaran berpolitik dan mengikuti Pemilihan Umum nantinya.

Pengaturan strategi komunikasi politik dengan menerapkan program sosialisasi yang terarah akan sangat berguna dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam politik juga seringkali dimengerti dalam ruang yang terbatas, padahal Komisi Pemilihan Umum terutama yang berada di level Kabupaten/Kota dan sampai tingkat paling bawah yaitu Desa memiliki peranan yang sangat besar untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam berbagai bentuk. 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa komunikasi politik bagi masyarakat bawah hanya sebatas Pemilu dan Pilkada. Interaksi dan komunikasi politik yang dilakukan masyarakat dengan anggota legislatif hanya sebatas pemanfaatan saja. Selebihnya, masyarakat mengingatkan bahwa ruang yang lebih besar Pemilu nantinya akan semakin terbentuk dan terbuka. 

Aktivitas komunikasi politik terjadi dalam lingkup politik yang melingkupi berbagai hal, seperti: berkenaan dengan realitas objektif sebuah politik dengan membandingkan kejadian-kejadian politik yang sedang berlangsung, realitas subjektif politik sebagaimana yang ditafsirkan oleh aktor dan masyarakat, dan konstruksi sosial realitas politik yang dilakukan oleh media. 

Sementara itu tugas pokok dari Komisi Pemilihan Umum Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sesuai yang tertuang di website kpu.go.id yaitu: (1) merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, (2) menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN, (3) menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, (4) mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu, (5) menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi.

Mengingat peran dan fungsi Komisi Pemilihan Umum ini sangat penting, maka komunikasi politik sebagai lembaga terhadap masyarakat tidak dapat dipisahkan. Peran dan fungsi adalah untuk menjembatani partisipasi masyarakat dalam bentuk sebuah lembaga pemerintah. Strategi komunikasi politik harus disiapkan dengan baik agar partisipasi dan kesadaran masyarakat meningkat. Tujuannya adalah tidak lain untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat supaya masyarakat sadar akan politik yang baik dan tingkat partisipasi masyarakat meningkat di Pemilihan Umum. 

Penyampaian perencanaan komunikasi politik, harus dilakukan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan melibatkan anggota masyarakat, agar harapan-harapan masyarakat bisa terpenuhi. Proses perencanaan ini terutama dilakukan pada saat KPU akan merumuskan Penetapan Daerah Pemilihan untuk Pemilu tahun 2024 nanti. 

Perencanaan komunikasi politik juga dilakukan dengan menganalisis dan memantau pemberitaan seputar KPU. Beberapa surat kabar dijadikan acuan dengan cara melakukan monitoring terhadap pemberitaan mengenai KPU di media massa tersebut. Hasil dari monitoring ini dapat menjadi acuan untuk membentuk perencanaan terutama dalam membangun opini publik yang positif. 

Sebagai komunikator dalam komunikasi politik, petugas KPU sangat dituntut untuk memiliki jangkauan luas di berbagai daerah. Kegiatan komunikasi politik dalam hal ini juga dilakukan melalui pemetaan wilayah komunikasi di daerah-daerah yang dipersiapkan untuk Pemilu nanti agar semua komunikan (pemilih, konstituen, atau masyarakat) bisa dijangkau secara lebih baik dalam kegiatan sosialisasi Pemilu dan Pilkada.

Pesan komunikasi politik juga harus menelibatkan peran dari media massa, terutama media sosial. Keterlibatan dari peran media massa terutama media sosial sangatlah penting sekali dan berdampak yang sangat signifikan bagi distribusi pesan komunikasi politik yang dilakukan oleh KPU. Salah satu yang berdampak adalah pendistribusian pesan berupa sosialisasi dalam tahapan Penggelaran Pemilu tahun 2024.

Dari pengamatan yang selama penggelaran Pemilu tahun lalu, terutama melalui media-media yang menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat sangat minim. Tidak ada isu politik yang signifikan dilakukan atau disampaikan oleh petugas KPU, begitu juga penyampaian pesan komunikasi politik hanya sampai di kelompok-kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap lembaga tersebut. 

Meski penyampaian pesan komunikasi politik yang dilakukan KPU ini belum berjalan dengan maksimal, namun pesan-pesan informasi yang penting untuk masyarakat ketahui sudah mereka kelola melalui website resmi. Maksimalisasi penyampaian pesan yang dilakukan oleh KPU meliputi informasi sosialisasi tahapan pemilu, jembatan aspirasi, serta pengelolaan media komunikasi politik.  

 


Penulis : Dendy Gerhana Putra
Mahasisa Ilmu Politik FISIP UIN Raden Fatah Palembang 


Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

Share

Ads