loader

Strategi Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu di Indonesia

Foto

DI INDONESIOA - masih terdapat banyak kekurangan serta kecurangan dalam pemilu yang dilakukan oleh segelintir orang dan tentu saja hal tersebut akan merusak proses berjalannya pesta demokrasi di Indonesia dan menimbulkan berbagai konflik antara masing-masing pendukung paslon dan dianggap akan menjadi suatu perpecahan.

Oleh karena itu Bawaslu selalu berbenah untuk memperbaiki sistem serta kebijakan untuk mengatasi pelanggaran pemilu yang ada di Indonesia ini agar dtidak terjadi lagi kekurangan maupun kecurangan yang terjadi di masa kini dan masa yang akan datang, agar terciptanya demokrasi yang adil, bersih, transparan,serta aman dan damai. 

Berikut adalah contoh pelanggaran administratif dalam pemilu: Perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Tak hanya itu, ada contoh pelanggaran yang lain yaitu pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif), yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu. Dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, pasangan calon, calon anggota DPRD kabupaten/kota yang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Bawaslu mengeluarkan kebijakan mekanisme pengawasan dengan cara pengawasan secara langsung, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Melakukan analisis hasil pengawasan, menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran, melakukan penindakan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu. 

Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan pengawas pemilu luar negeri tentu saja akan memeriksa, mengkaji dan memutus melalui sidang terbuka untuk umum. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit 2 (dua) orang dan waktu penanganan 14 hari kerja.

Bawaslu juga mengeluarkan kebijakan yang diduga termasuk dalam jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM, pelanggaran pidana pemilu dan yang terakhir yaitu pelanggaran kode etik dalam pemilu.

Bawaslu juga memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran administrasi dalam pemilu dan wewenangnya adalah Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan.Pengawas pemilu luar negeri tugasnya ialah menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus. Bawaslu juga memeriksa pelanggaran dan merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu kepada KPU.

Bawaslu juga memiliki putusan dalam pelanggaran pemilu yaitu memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan atau laporan diregistrasi (Pasal 36 ayat 1), Putusan harus mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti (Pasal 36 ayat 2),alat bukti terdiri dari surat, dokumen, elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli keterangan pelapor dan terlapor. Pengetahuan majelis pemeriksa (Pasal 23 ayat 2).

Bawaslu juga akan mengoreksi hasil pengawasan terhadap pelanggaran dalam pemilu yang berisikan seperti berikut, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 44 Perbawaslu 8 tahun 2022). Penanganan tindak pemilu juga dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu, berdasarkan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan, persamaan di muka hukum, praduga tidak bersalah dan adapula yang dilaksanakan berdasarkan prinsip yaitu  kebenaran, cepat, sederhana, biaya murah, tidak memihak.

Pembahasan terakhir ialah mengenai keseluruhan mekanisme penanganan dalam pelanggaran pemilu:

Penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota dan Panwalu LN dalam menerima temuan dan laporan tindak pidana pemilu.
Pembahasan Pertama adalah menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiil menentukan pasal yang disangkakan.

Pembahasan Kedua adalah menyimpulkan apakah temuan /laporan merupakan tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu dan yang terakhir Bawaslu akan melakukan penghentian atau penerusan terhadap masalah pelanggaran pemilu.

Lalu Bawaslu melakukan sebuah kajian yaitu berdasarkan hasil pembahasan pertama, pengawas pemilu menyusun kajian atas temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilu paling lama 7 hari setelah temuan/laporan diregistrasi. Dalam hal ini pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 hari setelah temuan/laporan diregistrasi. 

Setelah itu Bawaslu akan melakukan sebuah penyidikan.penyidik perlu melakukan penyidikan paling lama selama 14 hari terhitung sejak laporan dugaan tindak pidana pemilu diteruskan dari pengawas Pemilu.
Pembahasan Ketiga adalah penyidik menyampaikan hasil penyidikan dalam pembahasan ketiga yang menghasilkan kesimpulan dapat atau tidaknya perkara dilimpahkan kepada Jaksa.

Lalu selanjutnya Bawaslu akan melakukan penerusan kepada penuntut umum, penyidik menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterimanya laporan. Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu 3 hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polri disertai petunjuk hal apa yang perlu dilengkapi.

Penyidik Polri paling lama 3 hari sejak tanggal penerimaan berkas dimaksud harus sudah menyampaikan Kembali berkas perkara kepada penuntut umum.

Pembahasan yang Keempat adalah dilakukan untuk menentukan sikap Gakkumdu dalam menentukan upaya hukum atau melaksanakan putusan pengadilan.
Kesimpulannya adalah pemerintah, KPU, Bawaslu serta instansi lainnya, harus saling merangkul/berkolaborasi serta meningkatkan kinerja satu sama lain, agar tidak lagi terjadinya sebuah kesalahpahaman serta kecurangan yang akan menimbulkan sebuah konflik/perpecahan antar seluruh masyarakat di Indonesia. 

Jika pesta demokrasi sukses dijalankan, maka terciptanya masyarakat yang aman serta damai dan menjadikan pesta demokrasi di Indonesia menjadi sangat baik di masa yang akan mendatang. 

 

Penulis: Angga Saputra 
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN Raden Fatah Palembang


Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

Share

Ads