loader

Kejahatan dalam Pemilu 

Foto

PEMILU - yang pernah diselenggarakan di negara Indonesia selama ini, dari tahun 1955 sampai sekarang ada banyak sekali kejahatan dugaan kejahatan yang ada di dalam pemilu itu sendiri.

Dari kecurangan hingga kehilangan kotak suara dan masih banyak yang lainnya. Kkali ini kita akan membahas tentang sengketa dalam pemilu. 
Sengketa tidak hanya di dalam lahan saja, akan tetapi juga di dalam pemilu. 

Sengketa di dalam pemilu ini terjadi karena hak calon peserta pemilu yang di rugikan secara langsung oleh tindakan KPU. Ketika terjadi seperti itu maka harus diselesaikan di tempat terjadinya sengketa dan pada hari yang sama saat permohonan disampaikan. 

Pengecualian paling lama tiga hari disebabkan akses geografis dan komunikasi yang sulit dijangkau. Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagi akibat dikeluarkan nya keputusan KPU. (Pasal 466 UU NO 7 Tahun 2017)
Pasal tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota. 

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 102 ayat (3), 468 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas.

Tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang berpotensi adanya Sengketa Proses Pemilu di antaranya Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Tahapan Pencalonan, Tahapan Verifikasi Partai Politik, Tahapan Kampanye, Tahapan Laporan Dana Kampanye, Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua yaitu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu. Terdapat empat pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana pemilu dan Pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya.

Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu ada empat pembahasan 

Dalam menangani kasus ini penyidik dan jaksa mendampingi seluruh Bawaslu dan Panwalu LN dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana pemilu

  • Pembahasan pertama
    Menentukan keterpatuhan syarat formal dan materil dan menentukan pasal yang disangkakan 
  • Pembahasan kedua
    Menyimpulkan apakah laporan merupakan tindak pidana pemilu atau bukan di pembahasan kedua inilah yang menentukan tindakan ini berlanjut atau tidak
  • Pembahasan ketiga
    Ketika pembahasan ke dua lanjut ke penyidikan maka penyidik menyampaikan hasil nya di pembahasan ke tiga. Pembahasan ke tiga inilah menghasilkan kesimpulan dapat atau tidak perkara dilimpahkan ke jaksa 
  • Pembahasan ke empat 
    Pembahasan terakhir ini dilakukan untuk  menentukan sikap Gakkumdu dalam menentukan upaya hukum atau melaksanakan putusan pengadilan
    Itulah pembahasan ketika terjadi sengketa dalam pemilu maka tindak kejahatan yang ada di dalam pemilu bisa terselesaikan dengan baik.

 

 


Penulis: Achmad Widiyanto
Mahasiswa FISIP UIN Raden Fatah Palembang


Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

 

Share

Ads