loader

Perempuan Masuk ke Dalam Dunia Politik 

Foto

SEJAK - awal reformasi peran aktif kaum perempuan dalam dunia politik Indonesia terus digaungkan. Semangatnya untuk menjunjung tinggi emansipasi yakni penyamarataan kesempatan bagi setiap orang dalam mengambil kebijakan tanpa memandang gender atau golongan individu. 

Pproses pemilihan legislatif sudah diatur sedemikian rupa dalam berbagai undang-undang sebut saja undang-undang partai politik dan undang-undang pemilihan umum. Partai politik disyaratkan mengisi 30% keterwakilan perempuan. 

Perempuan ketinggalan jauh mengenal politik dibandingkan laki-laki dikarenakan keseteraan gender yang selalu menghantui dunia sosial dan politik. Di mana perempuan yang selalu direndahkan. Bukan dari zaman sekarang saja isu kesetaraan gender memang ada dari dulu mungkin lebih seram dari zaman sekarang. 

Sebagaimana sifat perempuan yang selalu ingin dimanja dan disayang tapi jika perempuan sudah memasuki dunia perpolitikan perempuan langsung jadi macan dan serius. Karena di dunia politik itu bisa dibilang kejam karena beradu argument tanpa memandang usia dan ikatan keluarga.
Bagi perempuan masuk dalam partai politik membuat mereka tidak percaya diri.

Karena itu, perlu adanya pendidikan politik bagi perempuan, karena kalau sudah memasuki dunia politik bukan hanya gaya bicara saja diperlihatkan tetapi bagaimana kapabilitas dan juga kompetensi si perempuan tersebut. Indonesia sudah memiliki kebijakan yang sangat mumpuni dan sangat mendukung bagaimana keberadaan perempuan di dunia politik. 

Kita terus melihat ada perkembangan yang sangat positif. Sebagai contoh di DPR Ri, anggota parlemen perempuan itu ada sekitar 18%, dan sekarang ada 22%. Menurut saya satu perkembangan yang sangat signifikan. 

Politik tidak hanya dimaknai pergerakan perebutan kekuasaan atau menjadi pemimpin. Perempuan bisa menjadi pemimpin yang dibutuhkan rakyat dan seharusnya politik tak hanya dimaknai sekedar kekuasaan semata. Itu merupakan pandangan yang sempit. Politik secara luas mengurusi urusan umat, artinya segala sesuatu yang berbicara tentang cara memenuhi urusan umat di-cut sebagai politik.

Apa urgensi perempuan berpolitik?
Ini sebenarnya adalah pertanyaan yang sedikit menyudutkan kan perempuan. Apa sih urgensi perempuan dalam berpolitik? Padahal politik itu adalah hak warga negara dan itu bisa dibaca di undang undang. Hak berpolitik bagi seluruh warga negara Indonesia pasal 28C, politik itu hak warga negara tidak mengenal jenis kelamin.

Perempuan itu adalah kelompok yang termajinalkan dan jika tidak ada komunitas atau undang-undang atau peraturan yang membuka ruang agar perempuan itu bisa memperjuangkan atau mendapatkan hak-haknya ini bahaya sekali. Perempuan juga harus mewakili aspirasinya pada politik dan apa yang penting dari perempuan berpolitik itu ada undang undang afirmasi action itupun tidak menjawab bagaimana perempuan itu diberikan kekuasaan dalam berpolitik, 

Lalu jika ditanya apa sih peran perempuan dalam politik?
Mungkin banyak ya peran perempuan dalam bidang politik. Perempuan bisa saja main di situ, misalnya dengan melakukan pemberdayaan kejayaan terhadap perempuan atau komunitas perempuan dan sekarang banyak juga perempuan yang beraktivitas di kelembagaan struktural dan  perempuan bisa membuat kebijakan-kebijakan yang saya pikir bisa pro di kepentingan-kepentingan perempuan.

Tapi misalnya strategi apa sih yang bisa dilakukan oleh perempuan agar perempuan juga bisa memberikan corak politik. Ya tentu banyak, tapi yang paling penting bagi perempuan itu adalah politik itu selalu terkait dengan cost yang besar. Jadi selain perempuan bisa memiliki kapasitas yang memadai terhadap politik infrastrukturnya juga harus memadai misalnya kita harus punya jaringan permodalan yang kuat. 

Uniknya perempuan itu membutuhkan ekosistem atau lingkungan politik yang support misalnya yang bersih dan adil yang demokratis. Hal ini perlu diperjuangkan bersama. Sudah saatnya perempuan berkontribusi aktif dalam kontestasi politik secara teoritis ataupun praktis.


Penulis: Dian Eliza 
Mahasiswa FISIP Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang


Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

Share

Ads