PARTISIPASI - warga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu kunci. Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok untuk ikut terlibat secara aktif dalam proses demokrasi. Kegiatan itu salah satunya adalah dengan ikut memberikan hak suaranya dalam memilih pemimpin.
Tak sekadar menggunakan hak pilih pada hari pemotongan suara, tetapi bagaimana masyarakat bisa betul-betul terlibat dalam seluruh tahapan pemilu. Misalnya, terlibat aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih, saat dilakukan coklit, ketika tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pada Pemilu 2019 lalu, partisipasi masyarakat mencapai 81 persen. Jumlah ini meningkat dari Pilpres 2014 yang 70 persen, pileg 2014 pada 75 persen. Agar partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 meningkat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat strategi jitu, yakni membuat program desa peduli pemilu.
Program itu tertuang dalam Keputusan Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan (DP3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan yang diteken 30 April 2021 itu memberi petunjuk kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat menyiapkan perangkat di desa menjadi proyek rintisan program itu. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada warga desa agar memahami tentang kepemiluan. Para kader nantinya akan bertugas memberi pemahaham kepada penduduk lain mengenai arti penting pesta demokrasi.
Menurut Komisioner KPU, Viryan Azis, pembentukan kader desa peduli Pemilu ini dilandasi ketersebaran penduduk Indonesia. Dari 271,3 juta, 43,3 persennya tersebar di 74.961 desa. "Desa ini bernilai signifikan pada perkembangan demokrasi di Indonesia," kata dia beberapa waktu lalu.
Program Desa Peduli Pemilu ini akan dilaksanakan di 34 provinsi. Masing-masing provinsi akan menetapkan dua lokus desa/kelurahan sebagai proyek percontohan. Ada tiga kategori desa/kelurahan yang dipilih untuk pelaksanaan proyek percontohan ini. Pertama, daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tinggi. Kedua, daerah rawan konflik. Ketiga, daerah dengan partisipasi masyarakat rendah.
Masyarakat yang dapat terlibat (menjadi peserta) dalam program tersebut adalah mereka yang bukan anggota partai politik, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun, dan berdomisili di lokus tempat pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Peserta yang ikut harus mengantongi syarat: bisa baca tulis, berasal dari beragam basis (perempuan, disabilitas, pemilih pemula, pemilih muda, tokoh masyarakat, adat, dan agama) dan diutamakan yang berlatar belakang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
Menurut Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU, Muhammad Eberta Kawima, program ini akan dimulai pada tahun 2021 sampai tahun 2024. Program ini akan dilakukan dalam 4 tahapan. Pada tahun 2021 akan dilaksanakan di 68 lokus dari seluruh wilayah Indonesia. Tahap pertama dilakukan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan dan demokrasi juga pemahaman tentang arti penting pemilu dan pemilihan.
Tahap kedua akan dilaksanakan 2022. Pada tahap dua yang dilakukan adalah upaya menumbuhkan kepedulian dan kesadaran politik masyarakat. Tahap ketiga dilaksanakan 2023 dengan target membangun kesukarelaan dalam proses pemilihan. Terakhir akan dilaksanakan 2024 dengan target menumbuhkan iklim demokrasi prosedural dan demokrasi substansial.
Penulis: Nur Anggraini
Mahasiswi FISIP UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis