loader

Kampanye Hitam yang Melanggar Konstitusi di Indonesia

Foto
Foto Ilustrasi: Istimewa/Freepik

TAJAPAN - Pemilu 2024 memang sudah berjalan sejak akhir 2022. Namun, masa kampanye bagi kandidat capres-cawapres atau calon anggota legislatif belum dimulai. Berdasarkan tahapan pemilu yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.  Kendati, sudah ada tokoh politik yang lebih dulu berkeliling Indonesia. Bedanya, tokoh politik itu mengklaim yang ia lakukan sekadar sosialisasi, bukan kampanye.

Kampanye merupakan kegiatan yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan sehingga para peserta tiap jenis-jenis pemilu dapat memperkenalkan visi misi serta program kerjanya. Maka tidak heran budaya politik yang berkembang di Indonesia dalam masa kampanye, para peserta pemilu akan mengerahkan energi secara maksimal agar mereka dapat mendulang suara dan akhirnya terpilih menjadi anggota dewan ataupun kepala daerah. Tetapi seringkali dalam masa kampanye para peserta ada yang melakukan kampanye hitam, padahal kampanye ini dilarang.

Dalam definisinya kampanye hitam adalah sebuah cara negatif dalam dunia politik yang bersifat menghasut, merayu, membalikkan fakta serta menyebarkan informasi yang menimbulkan kesan negatif dari para peserta pemilu kepada masyarakat, dengan sudut pandang yang tidak sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat.

Maka dari itu kampanye hitam akan berpengaruh besar pada emosi masyarakat luas sehingga akan menimbulkan dampak akibat konflik sosial seperti pertikaian yang menjurus ke penghasutan, penghinaan, menyebarkan berita bohong dan menciptakan adu domba di masyarakat sehingga menjadi penyebab tawuran, serta kampanye hitam juga tidak mengandung fakta di dalamnya.

Pemicu Terjadinya Kampanye Hitam

Kampanye hitam dilakukan karena para peserta kampanye beserta sekelompok pendukungnya merasa pesimis untuk menang. Dan beberapa faktor berikut lainnya :

  • Kampaye hitam dilakukan karena calon legislatif daerah ataupun nasional maupun kepala daerah sangat bernafsu untuk berkuasa. Karena hasrat berkuasa yang tinggi, biasanya semua cara dilakukan termasuk kampanye hitam.
  • Miskinnya kreatifitas. Kampanye hitam ditempuh karena para peserta pemilu tidak mempunyai gagasan kreatif yang bisa mempromosikan dirinya secara efektif ke masyarakat, maka dari itu, mereka melakukan kampanye hitam sebagai jalan praktis. Tanda kalau peserta pemilu miskin gagasan adalah saat kampanye, apa yang dikatakan merupakan hal yang pada umumnya sama diucapkan pesaing lain, serta mengulang terus-menerus apa yang dikatakan.
  • Moralitas politik terbilang rendah. Karena miskinnya gagasan, unsur kampanye pemilu mereka akhirnya merendahkan moralitas cara berpolitik.

Contoh Kampanye Hitam

Kampanye hitam juga terjadi pada pemilu di Indonesia. Dari pemilu pertama hingga yang terakhir di tahun 2019, kampanye hitam masih ditemukan. Dan berikut kampanye hitam yang pernah dilakukan oleh para peserta pemilu diantaranya :

  • Informasi palsu, biasanya kampanye hitam berupa penyebaran informasi palsu, seperti calon presiden Joko Widodo yang dikaitkan dengan keluarga Komunis atau berasal dari keluarga non muslim. Paling heboh kampanye hitam berupa informasi palsu adalah penyebaran majalah obor rakyat, yang di mana majalah tersebut hanya menuliskan Joko Widodo dari segi kekurangannya dan hanya fitnah yang menyerang Joko Widodo.
  • Fitnah, maraknya penggunaan media sosial membuat warga banyak yang memanfaatkannya, tidak terkecuali dalam hal kampanye hitam. Dalam media sosial ditemukan kampanye hitam yang berupa video ibu-ibu yang di mana dalam video tersebut, mereka menyampaikan bahwa jika Jokowi terpilih akan meniadakan azan dan melegalkan pernikahan sesama jenis.

Hukuman Bagi Pelaku Kampanye Hitam

Undang-Undang tentang Pemilu sudah mengatur bagi siapa saja yang melakukan kampanye hitam, yaitu :

  • Hukuman Dalam pasal 240 ayat 1 huruf d UU Pemilu memaparkan setiap pelaksana, pelaku maupun organisasi khusus yang melanggar kebijakan berkampanye akan dijerat hukum pidana paling lama 24 tahun dengan denda paling besar 24 juta rupiah.
  • Dalam UU no. 10 tahun 2007 pasal 214 disebutkan bahwa, mereka yang secara sadar melanggar larangan kebijakan pelaksanaan kampanye akan dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 2 tahun, dengan denda minimal Rp6.000.000 dan maksimal Rp24.000.000.

 

Penulis: Yuliana Agustina
Mahasiswi FISIP Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

 

 

Dislaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

Share

Ads