PEMILU - sarana integerasi lebih mengedepankan sarana kontestasi ide, pemikiran dan gagasan yang goal utamanya adalah untuk memajukan bangsa dan negara. Partisifasi dalam pemilu adalah wujud ekspresi atas kecintaan terhadap negeri. Pada saat ini pemilihan presiden dan wakil presiden sangat ramai di media sosial, termasuk kandidat yang sudah mulai bermanuver mengibarkan benderanya, karena pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden sangat masif dan sensitif di negara demokrasi dan sering menimbulkan masalah.
Dalam pelaksanaannya, antara lain kecurangan pemungutan suara, kehilangan suara pada saat penghitungan, politik uang, dan tindakan lainnya. Meskipun selalu menimbulkan masalah, harus dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi. Tidak perlu menunda pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden dan memperpanjang masa jabatan presiden sebagaimana isu yang berkembang saat ini, karena ini adalah tindakan konstitusional, dan pemerintah sudah menetapkan jadwal penyelenggaraannya.
Menurut Ali Murtopo, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan pelembagaan demokrasi. Penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 mendatang membutuhkan strategi yang lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya, karena masyarakat mulai bosan dan melihat kecurangan yang terjadi hampir semua tempat pemungutan suara. Perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 justru muncul karena masalah kecurangan.
Fraud terjadi karena beberapa faktor, antara lain: Petama, Lemahnya fungsi pengawasan pengawas pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Kedua, Penjagaan surat suara yang kurang ketat sehingga hasil rekapitulasi suara di TPS terkadang tidak sama dengan nomor yang ada. Ketiga, Pendidikan yang rendah menyebabkan masyarakat kehilangan arah dalam menentukan pemimpin mana yang baik dan mana yang tidak baik. Keempat, Pendidikan politik rakyat sangat minim, sehingga rakyat mudah dimobilisasi oleh kekuatan eksternal yang mengincar calon tertentu.
Saat ini para capres sudah menunjukkan gerak-geriknya dengan slogan-slogan politik (Capres 2024). Tentu saja kondisi ini menunjukkan semangat dan kepedulian terhadap kepentingan rakyat, karena mereka mencari popularitas dan untuk mendapatkan dukungan dan hak suara rakyat. Namun, ketika Pemilihan Umum Presiden telah usai, hal tersebut tidak dapat terjadi karena jika Presiden dan Wakil Presiden terpilih, mereka harus memperjuangkan kepentingan rakyat dalam keadaan apapun.
Penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yang dilaksanakan dalam waktu 5 (lima) tahun merupakan bentuk penghargaan terhadap demokrasi konstitusional dan pelaksanaan penyelenggaraan hak memilih dan dipilih bagi setiap warga negara yang umum dilakukan di banyak negara di dunia. Selain itu, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan evaluasi terhadap capaian dan kegagalan pencapaian visi dan misi serta kinerja presiden dan wakil presiden pada usia atau kepemimpinannya.
Pendidikan politik sangat urgen untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden yang adil dan jujur, karena tanpa penyelenggaraan pendidikan untuk rakyat, sangat sedikit pemilu yang jujur dan adil akan tercapai. Pendidikan politik mampu menciptakan suasana bagi rakyat untuk menentukan pilihan yang baik untuk memimpin negara Indonesia 5 (lima) tahun ke depan, karena nasib bangsa tergantung pada presiden, dan itu jelas pilihan rakyat.
Apa Urgensi Pendidikan Politik dalam Menyambut Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk Mewujudkan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil?
Pertama, Menciptakan Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Warga Negara Hak dan kewajiban setiap warga negara telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia. Hal ini dapat digunakan oleh warga negara dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan sebaik-baiknya tanpa dikaitkan dengan politik uang. Politik uang tentu mampu mengubah arah hak warga negara yang seharusnya digunakan secara jujur dan adil dalam menyelenggarakan pemilu, namun dapat berubah menjadi ikatan dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu akibat politik uang.
Di satu sisi, sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban kepada negara untuk membela negara dari kondisi yang melemahkan kewibawaan negara. Hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, tidak ada hak yang berdiri sendiri tanpa kewajiban dan tidak ada kewajiban yang berdiri sendiri tanpa hak.
Kedua, Menciptakan Suasana Kondusif dalam Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Suasana kondusif dalam pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia merupakan suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat Kondisi kondusif ini sangat menentukan keberhasilan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketiga, Menciptakan Penguatan Partisipasi Politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Penguatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden berupa partisipasi aktif dalam kehidupan politik dengan memilih calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini hak pilih, bukan golput. Jika melihat pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, tingkat partisipasi masyarakat sangat dinamis. Partisipasi politik rakyat selama ini hanya terbatas pada kebijakan hak pilih, bukan partisipasi dalam menentukan arah kebijakan dan menolak kebijakan yang dianggap kontraproduktif dengan kehendak rakyat, sehingga rakyat memiliki kendali atas kebijakan pemerintah.
Jadi Esensi urgensi pendidikan politik dalam rangka mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil bagi Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk menciptakan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara: menciptakan suasana yang kondusif dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, menciptakan Penguatan Partisipasi Politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, menciptakan Transparansi Rekrutmen untuk Pengisian Jabatan Politik Berbasis Keadilan Gender.
Menciptakan Persatuan dan Persatuan Bangsa, menciptakan Pencegahan Politik Uang, menciptakan Penguatan Fungsi Pengendalian Bawaslu dan Panwaslu dalam Pemilihan Presiden, Membangun Sinergi Kesadaran Bersama antara KPU, Bawaslu, Penegak Hukum dan Masyarakat untuk mewujudkan Pilpres yang Jujur dan Adil. Selain itu, pendidikan politik sebagai upaya penguatan internal partai politik. Hakikat pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia merupakan perwujudan dari realitas pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang kekuasaan negara.
Kekuasaan pemerintahan dan sebagai perwujudan pelaksanaan hak rakyat untuk memilih dan dipilih sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara hukum. Demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di mana Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang bersumber dari budaya leluhur bangsa Indonesia dan sebagian bersumber dari ajaran agama.
Penulis: Pitri Andayani
Penulis Mahasiswi FISIP UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis