loader

Sistem Pemilu di Indonesia

Foto

SISTEM - pemilu di Indonesia adalah sarana pemilihan umum yang dilakukan secara langsung oleh rakyat dan sistem ini juga harus berdasarkan persentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan kepada partai politik peserta pemilihan umum. Dengan kata lain, partai politik akan memperoleh jumlah kursi sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah negara.
 
Setidaknya terdapat dua fungsi sistem pemilihan umum. Pertama, sebagai prosedur dan mekanisme konversi suara pemilih (votes) menjadi kursi (seats) penyelenggara negara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif baik pada tingkat nasional maupun lokal. Kedua, sebagai instrumen untuk membangun sistem politik demokrasi, yaitu melalui konsekuensi setiap unsur sistem pemilihan umum terhadap berbagai aspek sistem politik demokrasi.

Salah satu instrumen kelembagaan yang penting dalam negara demokrasi di dalam demokrasi tersebut ada dua syarat yaitu, pertama kompetisi dalam perebutan kekuasaan, kedua adanya partisipasi masyarakat tidak adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. 

Pemilu sangat penting karena diharapkan dapat menggantikan pemimpin agar tidak terjadinya kecurangan dan kekacauan yang ada di Indonesia. Pemilu juga memiliki berapa urgensi yang pertama pendapat dan aspirasi rakyat yang bisa berubah dari waktu ke waktu, kedua Kondisi kehidupan bersama masyarakat yang sering berubah baik dari faktor internal maupun internasional. 

Seiring berjalannya waktu dapat bertambah jumlah penduduk yang berakibat adanya New veter yang berbeda dengan orang tuanya aspirasi new Potters berbeda dengan pemilihan yang tentunya sudah mengikuti pemilu sebelumnya.

Kacung marijan menegaskan bahwa berdasarkan negara yang pernah melaksanakan Pemilihan Umum dapat di simpulkan ada tiga sistem Pemilu di dunia yakni sistem pluralitas, sistem proporsional dan sistem mixed/campuran Sistem pluralitas/Mayoritas Disebut juga sistem distrik. 

Dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasar atas jumlah penduduk. Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian Blok Vote dan Party Blok Vote.

System mixed atau campuran pada dasarnya berusaha menggabungkan apa yang terbaik di dalam sistem distrik dan sistem proporsional, jika kita bertanya sistem yang digunakan di Indonesia yakni pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung menggunakan sistem pemilihan mekanis proporsional.

Sistem mixed/ Campuran adalah suatu sistem di mana pihak pemerintah dan swasta saling berkolaborasi dalam menjalankan roda perekonomian di suatu negara. Sistem ini dijuluki sistem campuran karena merupakan kombinasi antara Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis) dan Sistem Ekonomi Komando (Terpusat).


Penulis: Mutmainnah
Mahasiswi Jurusan Ilmu Politik Universitas UIN Raden Fatah Palembang 


Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

Share

Ads