loader

Akankah Indonesia Menerapkan Sistem Proporsial Tertutup pada Pemilu 2024?

Foto

PEMILIHAN - adalah proses formal pengambilan keputusan kelompok di mana anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan memilih seseorang untuk memegang jabatan administrasi publik. Pemilihan umum atau Pemilu adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan pemerintah atau politik di Indonesia tertentu. 

Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari lembaga eksekutif dan lembaga legislatif di berbagai tingkat pemerintah hingga pemerintah desa. Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga eksekutif/legislatif, membentuk pemerintahan yang lansung, bebas, umum, rahasia, jujur serta adil, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. 

Pemilu memiliki lima kedudukan yakni sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sebagai sarana pelaksanaan hak-hak asasi manusia atau HAM, sebagai sarana sirkulasi kekuasaan secara tertib, sebagai sarana damai membentuk pemerintah dan yang terakhir sebagai sarana pendidikan politik serta rekrutmen anggota politik.

Menurut M. Ridwan Saiman, bahwa dalam pemilihan umum atau pemilu yang pernah digunakan dapat disimpulkan terdapat tiga sistem pemilu yakni sistem distrik (mayoritas), sistem proposional dan sistem campuran. Sistem pemilu Distrik (mayoritas), dalam sistem ini wilayah Negara dibagi ke dalam beberap distrik pemilihan yang biasanya berdasarkan atas jumlah penduduk. Setiap distrik atau wilayah diwakilkan oleh satu orang,kecuali pada varian Block Vote dan Party Block Vote. 

Sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan yang memperhatikan perimbangan jumlah penduduk dengan jumlah kursi di daerah pemilih. Dalam sistem ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh partai politik dalam sebuah daerah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut. Sistem ini dianggap lebih mewakilkan suara rakyat karena setiap suaara dihitung dan tidak ada suara yang terbuang. Sistem pemilu campuran adalah perpaduan penerapan antara sistem distrik dan sistem proposional.

Sistem proposional terbagi menjadi dua jenis yakni sistem proposional terbuka dan sistem proposional tertutup. Sistem proposional terbuka adalah pemilu dimana pemilih dapat memilih nama atau foto kandidat yang tersedia di surat suara. Jadi sistem ini mengharuskan kandidat atau partai politik menunjukkan foto dan nama dari kandidatnya seperti pemilu tahun 2019. 
Sedangkan sistem proposional tertutup adalah pemilu dimana pemilih hanya memilih logo atau gambar dari partai politik yang mengikuti pemilihan, dalam surat suara tidak memperlihatkan foto, nama dan daftar kandidat  di surat suara yang akan dipilih. 

Dalam kedua sistem proposional ini memiliki kelebihan dan kekurangnya, kelebihan pada sistem proposional terbuka yakni pemilih bisa memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang disukai sesuai preferensi. Pada sistem proposional tertutup memiliki kelebihan yang mendorong institusionalisasin partai politik. Untuk kekurangannya sistem proposional terbuka dapat membuka peluang untuk melakukan politik uang, serta sistem proposional tertutup memiliki kekurangan sebagai pengkondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup. 

Jadi jika salah satu dari sitem proposional akan digunakan dalam pemilu, terkhusus pada sistem proposional tertutup. Akan mengakibatkan opini negatif dari publik dan rasa tidak umum, bebas dan jujur. Karena dalam sistem itu pemilih hanya bisa melihat logo atau lambang dari partai politik tanpa tau siapa kandidat yang akan dicalonkan dan menjadi wakil rakyat dan pemimpin negara. 

 

Penulis: Khansa Aulia. K
Mahasiswi FISIP UIN Raden Fatah Palembang


Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

Share

Ads