SEJARAH - Pemilu di Indonesia, pertama kali diselenggarakan tahun 1995, setelah proklamasi kemerdekaan. Sementara Pemilu terakhir pada tahun 2019 lalu. Adapun pemilu selanjutnya yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, maka kekuasaan untuk menentukan corak dan cara pemerintahan sesungguhnya berada di tangan rakyat.
Kedaulatan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan UUD, yaitu oleh lembaga negara, dan oleh rakyat yang diantaranya melalui mekanisme pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pemilihan umum juga dapat dilihat sebagai mekanisme yang menghubungkan antara infrastruktur politik dan suprastruktur politik. Pemilu juga merupakan mekanisme transformasi aspirasi pilitik partai menjadi kebijakan negara.
Pentingnya pemilihan umum ini diselenggarakan secara berkala dikarenakan oleh beberapa sebab. Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis, dan berkembang dari waktu ke waktu. Dalam jangka waktu tertentu, dapat saja terjadi bahwa sebagian besar rakyat berubah pendapatnya mengenai sesuatu kebijakan negara.
Kedua, di samping pendapat rakyat dapat berubah dari waktu ke waktu, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena dinamika dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri, baik karena faktor internal manusia maupun karena faktor eksternal manusia.
Ketiga, perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa. Mereka itu, terutama para pemilih baru atau pemilih pemula, belum tentu mempunyai sikap yang sama dengan orang tua mereka sendiri.
Keempat, pemilihan umum perlu diadakan secara teratur untuk maksud menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara, baik di cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Di samping itu, untuk memberi kesempatan kepada rakyat, baik mereka yang sudah pernah memilih maupun para pemilih pemula itu untuk turut menentukan kebijakan kenegaraan dan pemerintahan, maka pemilihan umum itu harus dilaksanakan secara berkala atau periodik dalam waktu-waktu tertentu.
Setiap Pemilu pasti mempunyai asas sebagai dasar pelaksanaannya. Asas menurut kamus besar bahasa Indonesia merupakan sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat atau bisa juga diartikan sebagai dasar cita-cita'. Dalam konteks Pemilu, dapat diartikan bahwa asas Pemilu merupakan dasar atau cita-cita diselenggarakannya Pemilu Sepanjang sejarah Negara Indonesia berdiri.
Dan contoh asas asas yang perlu diperhatikan demi tersenggalanya pemilu yang demokrasi dan tidak melakukan apatisme:
Asas Pemilu Jujur
Asas Pemilu sebenarnya bukanlah sesuatu yang lahir secara tiba-tiba. Keberadaanya merujuk pada sebuah kesepakatan besar mengenai penegakan Hak Asasi Manusia AGAMA (HAM). Hak untuk memilih, dipilih serta berkumpul menyuarakan pendapatnya merupakan bagian integral dari Hak Konstitusionalitas yang melekat dalam kehidupan bernegara.Jujur adalah sesuatu yang penting sebagai bagian dari integritas pelaksanaan Pemilu. Dalam setiap pemilihan baik dalam tingkat lokal hingga regional, diperlukan kejujuran mulai dari pelaku hingga penyelenggara.
Asas Pemilu Adil
Adil menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai pengertian sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Adil merupakan satu- satunya asas yang betul-betul lahir seiring dengan lahirnya reformasi. Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu yang dimaksud dengan dengan Adil adalah dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun."Asas adil berkaitan erat dengan integritas penyelengara Pemilu.
Asas Pemilu Bebas
Bebas menurut Undang-Undang Pemilu mempunyai arti bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Bebas merupakan asas yang lebih ditujukan kepada pemilih daripada penyelenggara. Bebas mempunyai makna bahwa pilihan yang dijatuhkan oleh pemilih harus lepas dari segala kepentingan politik dan hal-hal lain yang sejenis. Pemilih tidak diperkenankan memilih dikarenakan statusnya sebagai Pegawai Negeri ataupun karena jabatannya dalam pemerintahan. Pemilih harus memilih dengan nuraninya tanpa ada paksaan dari siapapun meskipun itu adalah orang tuanya sendiri.
Asas Pemilu Rahasia
Asas Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan-pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.hak Asas rahasia dalam Perailu juga lebih ditujukan kepada pemilih sebagai pemegang suara dibandingkan penyelenggara pemilu.
Penulis: Muammar Vikri
Mahasiswa FISIP Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis