loader

Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Pemilu Elektroni pada Pemilu 2024

Foto

PEMANFAATAN - teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tindakan yang mengganggu sistem elektronik pemilu. 

Tulisan ini bersifat konstruktif dengan tujuan menjelaskan urgensi pengaturan hukum tindak pidana pemilu elektronik pada Pemilu 2024 dan merumuskan subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik. 
Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode systematic literature reviews serta menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan urgensi pengaturan tindak pidana pemilu elektronik memenuhi kriteria kemendesakan, kelayakan, dan perubahan pokok dalam pembaharuan hukum karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur tindak pidana pemilu di bidang elektronik secara lengkap pada semua aplikasi penyelenggaraan pemilu. 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersifat umum (lex generalis) dan tidak dapat mengakomodir semua subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik yang bersifat khusus (lex specialis). Hasil penelitian juga menunjukkan subjek hukum yang diperlukan dalam tindak pidana pemilu elektronik meliputi setiap orang, korporasi, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dengan rumusan tindak pidana pada bidang elektronik.


Penulis: Bilal Das
Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang


Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis

Share

Ads