loader

Banyak Baliho Bertebaran, Satpol PP OKI Bakal Koordinasi dengan Bawaslu

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di sejumlah tempat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, mendapatkan perhatian Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Satpol PP bakal melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI. 

Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Rayendra Abadi saat diwawancara GLOBALPLANET.news melalui handphonenya, Minggu (23/7/2021).

Lebih lanjut Rayen mengatakan, pihaknya memang sudah ada rencana untuk melakukan penertiban, tetapi dirinya mengakui masih akan mempelajari terlebih dahulu mengalenai aturannya.

"Selain melakukan koordinasi dengan pihak bawaslu, saya juga akan mempelajari aturan yang ada. Jangan sampai salah mengambil langkah, karena dalam penertiban itu sendiri fungsi Satuan Pol-PP sebagai pelaksana di lapangan. Diluar dari ketentuan Perda, penentuan titik lokasi penertiban itu sendiri menurut dia tetap menunggu permintaan Bawaslu selaku bagian dari pengawas penyelenggara Pemilu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ikhsan Hamidi mengatakan statement di beberapa media menjelaskan, pihaknya tidak bisa menolak hak partai politik untuk melakukan sosialisasi setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Namun jika melihat regulasi, maka partai politik belum bisa melakukan kampanye sebelum digelarnya kampanye resmi pada November 2023 mendatang.

“Kita anggap itu sebagai alat sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena APK muncul ketika tahapan kampanye sudah masuk. Dan sudah diketahui mana saja peserta pemilu,” kata Ikhsan.

Sebelumnya, pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada Partai Politik peserta pemilu. Edaran tersebut berisi imbauan untuk menahan diri memasang APK sebelum masa kampanye.

“Kalau sekarang belum ada peserta pemilu baik capres atau caleg, maka itu masih dianggap sosialisasi bukan kampanye. Kami juga menungggu petunjuk dari Bawaslu RI mengenai hal tersebut,” kata dia.

Ikhan juga tak menyebutkan berapa banyak alat sosialisasi yang dinilai Bawaslu melanggar ketentuan. Hanya saja, dia mengingatkan agar parpol peserta pemilu tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

“Alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan,” kata dia.

Dia juga mengingatkan kepada semua parpol bahwa berdasarkan UU Pemilu 2017, masa kampanye untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) baru dibuka setelah tiga hari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Lebih lanjut dikatakan Ikhsan, kewenangan Bawaslu baru ada yang berkaitan dengan pengawasan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, Billboard setelah calon ditetapkan, maka para kontestan wajib mengikuti rambu-rambu yang termuat dalam regulasi Pemilu.

“Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal, dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018,” jelasnya.

Meski begitu, Ia juga meminta kepada masyarakat jika ada Bacaleg yang melakukan pelanggaran seperti tanpa izin memasang APK di tanahnya bisa melaporkan langsung ke Bawaslu Kabupaten OKI secara resmi, maka akan segera ditindaklanjuti.

“Harapan kami dari masyarakat jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti, dan kami akan menindaklanjutinya sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Share

Ads