OKI, GLOBALPLANET - Panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengikuti kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKI, di Hotel Cipta Kayuagung, Kamis (7/12/2023).
Pada kegiatan yang mengambil tema "Peran Panwascam Dalam Pemetaan dan Pola Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024" ini hadir sebagai nara sumber yakni Eks Ketua Panwaslu OKI pada masanya, Muhammad Fahrudin, SH, yang mengupas tentang penanganan pelanggaran pemilihan umum.
Mulai dari prinsip penanganan pelanggaran pemilu, peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu, hingga penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam paparan materinya menuturkan bahwa, penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya berorientasi pada perlindungan hak politik, dalam hal ini hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikaan laporan, transparan dimana proses dan hasilnya mudah diketahui, proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif, serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi.
“Sebelum membuat rekomendasi terhadap perlakuan sebuah dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam harus Menyusun kajian awal dan kajian dugaan pelanggaran pemilu, serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang hasilnya dituangkan berupa rekomendasi,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panwascam sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten OKI.
Selain laporan dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam juga bisa memproses temuan pelanggaran pemilu yang didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran. Sebelum menetapkan sebagai temuan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi antara lain ada identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, ada identitas terlapor, ada uraian kejadian, serta terdapat bukti dugaan pelanggarannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, SH,i, mengatakan kegiatan bimbingan tekhnis ini dikuti oleh seluruh Panwascam yang ada di Bumi Bende Seguguk, yakni sebanyak 18 kecamatan. Diharapkan semua Panwascam dapat menyerap apa yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini,” ujarnya singkat.