PALEMBANG, GLOBALPLANET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan memutuskan KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bawaslu juga memutuskan Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Nasdem tidak melakukan kecurangan.
Bawaslu membacakan putusan tersebut dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Caleg Dapil 2 DPRD Kota Palembang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rina Indah di ruang sidang Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Selasa (19/3/2024) sore.
Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sumsel selaku Ketua Majelis persidangan, Kurniawan didampingi anggota Majelis, Muhammad Sarkanis dan Ahmad Nafi.
"Mengingat Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrative Pemilihan Umum, menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar Kurniawan.
Untuk itu, sambung Kurniawan memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang - undangan.
Majelis hakim juga membacakan hasil pemeriksaan persidangan dengan kesimpulan bahwa perbuatan terlapor 1 (KPU kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan tidak sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
"Bahwa terlapor melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, bahwa perbaikan terhadap kesalahan administrasi pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional," katanya.
Kurniawan mengatakan pihaknya telah mendengar dan mempelajari dengan seksama laporan dari pelapor dan mendengar keterangan saksi dan memeriksa, mempelajari dengan seksama segala bukti - bukti yang diajukan pihak pelapor maupun terlapor.
Sementara Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin SHI, ditanya terkait putusan tersebut tidak banyak berkomentar. "Kita tunggu sampai mendapatkan salinan dari Bawaslu Provinsi Sumsel," katanya.
Ditemui usai sidang putusan, Caleg Partai Nasdem No 4 Dapil 2 Kota Palembang, Andri Adam bersyukur majelis telah memutuskan sidang pelanggaran administratif dan memberikan peringatan. "Kami bersyukur bahwa permasalahan ini sudah selesai dan harapannya ke depan mudah - mudahan pemilu kita berlangsung damai sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku," ujar Andri Adam.
Lanjutnya, dalam persidangan ini pihaknya telah memberikan saksi dan bukti yang mengatakan bahwa adanya penggelembungan suara tidak terbukti. "Menerima keuntungan dari penggelembungan suara itu tidak benar," katanya.
Menurutnya, untuk kedepannya pemilu kita agar lebih ketat. "Karena kesalahan itu terkadang tidak disengaja, bisa jadi kesalahan karena human eror, kelalaian, salah ketik, kecapean, dan lain sebagainya," tutupnya.