loader

Diduga Intimidasi Warga, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu OKU Timur

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, di Bumi Sebiduk Sehaluan. Warga Desa Pujorahayu Kecamatan, Belitang, OKU Timur diduga mendapatkan intmidasi dari Kepala Desa (Kades) setempat.

Karena tidak terima dengan intimidasi, Febri Kurniawan  warga Desa Pujorahayu, dengan didampingi Tim pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) OKU Timur nomor urut  02 Fery Antoni, SE, MM-dr, Herly Sunawan, SH, (FH), Advkokat Rumsi, SH, MH, Junaidi, SH, Andi Humansyah, SH, Yudhistira, SH, MKn, Desy Andriani, SH, Joni Antoni, SH, MH, pada Rabu (06/11/2024) melaporkan masalah ini ke Bawaslu OKU Timur.

"Kami masyarakat Desa Pujorahayu mematuhi peraturan yang berlaku dalam kancah perhelatan kontestasi politik Pilkada ini. Tetapi disayangkan ketika kami berkumpul dan mengkampanyekan salah satu calon, kami mendapatkan intimidasi berupa teguran dan peringatan oleh Kepala Desa Pujorahayu melalui telepon masing-masing tim kami. Begitu juga dengan bebcrapa masyarakat yang mendapatkan, dan terdaftar dalam program bantuan dari negara berupa PKH, BNPT, Bansos dan KIS ditegur oleh kepala desa agar tidak ikut mengkampanyekan Paslon nomor urut 02,"kata Febri Kurniawan. 

Jika masih mengikuti barisan tersebut ancaman yang diterima masyarakat 
dihapuskannya program bantuan tersebut kepada masyarakat. Ini dilakukan Kepala desa  melalui telepon ke masing-masing masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut. 

Adapun beberapa orang yang ditunjuk sebagai tim penggalangan suara kamanye 
Paslon nomor urut  2 di Desa Pujorahayu yang dihubungi via telepon maupun teguran langsung oleh Kepala desa diantaranya, Usmanto warga Rt  07, Imanul Khoiri warga Rt 07, Bambang warga Rt 04, Handoko warga warga Rt 07 Desa Pujorahayu dan bebcrapa warga penerima bantuan Bansos program negara,terangnya.

Dugaan Penyalahgunaan Bansos oleh Kades Pujorahayu

Sementara koordinator Tim hukum pasangan, FH, Rumzi, SH, MH, menjelaskan,  asar hukum yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf F, yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung maupun merugikan calon tertentu. 

Selain itu juga mengutip Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1, yang melarang kepala desa mengambil keputusan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah, terangnya.

Mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga maupun pihak tertentu. 

"Ketentuan ini menegaskan kewajiban kepala desa untuk bersikap netral dalam kontestasi politik,”ungkapnya.

Bukti yang dilampirkan dalam laporan berupa rekaman suara yang menunjukkan upaya kepala desa untuk mengarahkan warga memilih salah satu calon. 

"Kami berharap Bawaslu OKU Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 dan Pasal 95, yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu,"ungkapya.

Warga berharap laporan ini segera diproses dan ada sanksi tegas bagi kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas.

Share

Ads