PALEMBANG, GLOBALPLANET - Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Mawardi Yahya dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar dan Fokopimda Provinsi Sumsel, meninjau langsung lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring seluas 9 hektar di Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang, Selasa (16/6) Siang.
Deru mengatakan, Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak boleh mandek, karena nantinya akan menjadi episentrum kegiatan-kegiatan keagamaan. Dimana pada lahan ini nantinya akan dibangun islamic center yang berhadapan langsung dengan universitas islam negeri Raden Fatah Palembang.
“Semua komplit datang ke lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya ini, yang masyarakat inginkan bahwa Provinsi Sumsel ini punya pusat pendidikan islam juga syiar islam yang bersatu di dalam islamic center dan ada universitas islam negeri harus terwujud,” katanya.
Kendati masih terdapat persoalan, Herman Deru menegaskan akan melakukan upaya penuh agar pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berjalan, yakni dengan membentuk tim penyelesaian pembangunan masjid.
“Termasuk akan menganalisa apakah pembangunan Masjid ini tetap dikelola yayasan ataukah pembangunanya di takeover ke pemprov melalui OPD yang berkenaan, dan nanti pengelolaanya setelah selesai apakah dikembalikan ke yayasan ataukah dikelola oleh tim atau UPT khusus dari pemprov,” tegasnya.
Lebih jauh Herman Deru menguraikan, Dari hasil pembangunan yang lama tentu Pemprov Sumsel menginginkan adanya kejelasan, sebab Pemprov Sumsel sebelumnya sudah sempat menggelontorkan dana sebesar Rp130 Miliar.
“Sampai kemana pembangunan ini berjalan atau penggunaan uang ini berjalan hasilnya apa tentu kita butuh hasil audit dari lembaga yang dipercaya yakni BPK atau BPKP juga dari lembaga internal kita. Pihak yayasan juga sudah bersedia di audit kita dapat melanjutkan ini dari titik yang jelas,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini akan dibangun secara bertahap dan dapat segera dimanfaatkan.
“Ada riwayat panjang tentang pembangunan masjid ini dimana tanah ini adalah tanah pemprov yang dihibahkan ke yayasan pada masa itu. Sejak 2009 saat prosesnya terjadi kendala secara administrasi hingga ada yang menggugat tanahnya. Maka dikesempatan ini saya mohonlah kepada yang menggugat atau yang berkenaan dengan ini kita sama-sama menyelesaikannya dengan baik,” pungkasnya.