OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Evaluasi perlu dilakuka karena salah satu agen penyalur (e-Waroeng) di Kecamatan Martapura melakukan pelanggaran berulang kali.
Berdasarkan temuan di lapangan dan laporan dari beberapa agen, ditemukan ada salah satu agen penyalur BPNT telah melakukan pelanggaran dan penyaluran ditempat lain yang mengakibatkan kegaduhan sesama agen penyalur,katanya.
"Tindak lanjut dari hal itu, kita sudah melayangkan surat rekomendasi ke salah satu bank pemerintah agar yang bersangkutan dicabut sebagai agen penyalur program Sembako. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak bank tersebut,"imbuhnya.
Agen penyalur bantuan program Sembako yang melakukan pelanggaran itu, sudah tidak bisa ditolerir lagi karena dari beberapa temuan, ada keterlibatan pendamping PKH dalam melakukan penyaluran pemberian BPNT di e-Waroeng tersebut.
"Seharusnya, jika sudah direkomedasikan dicabut, maka agen tersebut tidak boleh lagi melakukan penyaluran BPNT. Jika masih kedapatan menyalurkan BPNT maka akan segera ditindak, mesin EDC harus segera ditarik oleh bank jika tidak ditarik maka patut dipertanyakan ada apa dengan pihak bank,"imbuhnya.
Surat rekomendasi sudah hampir satu bulan dilayangkan Dinas Sosial OKU Timur ke pihak bank. Namun belum ada tanggapan, dan dalam waktu dekat, Dinsos akan melayangkan kembali surat rekomendasi yang kedua. Jika masih tidak ditindaklanjuti maka menimbulkan persepsi yang tidak baik,ungkapnya.
"Hampir satu bulan belum ada tindak lanjut dari pihak bank, sedangkan sesuai dengan Rakor Dinas Sosial dan Bank Mandiri harusnya, agen tersebut dicabut dan mesin EDC harus ditarik pihak bank. Ada apa ini dengan pihak bank kenapa butuh waktu yang lama untuk menindaklanjuti surat dari Dinsos,"tambahnya.