loader

Palembang Darurat Cagar Budaya, Puluhan Seniman Sambangi Kantor DPRD Kota Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Puluhan Seniman dan sejarawan tergabung dalam aliansi masyarakat Peduli Cagar Budaya Kota Palembang mendatangi kantor DPRD Kota Palembang, Jumat (17/2/2023). 

Puluhan orang ini kedatangannya karena saat ini Palembang berstatus darurat cagar budaya. "Dalam hal ini Walikota Palembang telah abai, dan tidak ada kemauan dalam program pelestarian cagar budaya sebagaimana mandat Undang - Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Perda kota Palembang No 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya," ujar Penanggung Jawab aksi, Vebri Al Lintani. 

Lanjutnya, menilai bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/DISBUD/2019 tidak bekerja sebagaimana mestinya alias mandul. "Sehingga tidak menghasilkan apapun selama masa empat tahun ini. Hal ini disebabkan dominannya unsur Pemerintah Kota Palembang," jelasnya.

Masih kata Vebri Al Lintani mengatakan Walikota Harnojoyo yang dinobatkan sebagai sebagai ketua Presedium JKPI pada tahun 2022 lalu, tidak menunjukkan komitmen yang baik terhadap Pelestarian cagar budaya sebagai basis pengembangan dan pemantapan kota Pusaka. "Akibat dari kelalaian dan pembiaran Pemerintah Kota Palembang, telah banyak cagar budaya yang rusak," katanya. 

Menurutnya yakni, sambung Vebri Al Lintani diantaranya Makam Krama Jaya (Perdana Menteri Kresidenan Palembang Pertama di masa Hindia Belanda) yang dirusak orang karena sengketa tanah dan Balai Pertemuan (eks societeit KBTR).

"Dapat dikatakan bahwa umumnya cagar budaya di Palembang saat ini terancam punah, Kita juga menilai sangat rendahnya atau mungkin tidak sama sekali program sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh pemerintah," ujarnya. 

Lanjutnya, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk menetapkan status Palembang Darurat Cagar Budaya dan kemudian melakukan tindakan darurat untuk pelestarian, perlindungan, pengembangan dan penyelamatan cagar budaya di Palembang sesuai mandat UU No 11 Tahun 2010 dan No 11 Tahun 2020.

"Kita juga mendesak Pemerintah Kota Palembang segera membentuk TACB yang baru dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan seperti arkeolog, antropolog, seniman, budayawan, dan arsitek," terangnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari aliansi masyarakat Peduli Cagar Budaya Kota Palembang.

"Kita terima aspirasi mereka dan akan kita sampaikan aspirasi ini ke pimpinan, tidak hanya itu permasalahan ini akan dilakukan musyarawah agar mendapatkan hasil dalam memenuhi aspirasi dari aliansi masyarakat Peduli Cagar Budaya Kota Palembang," katanya. 

Share

Ads